Selasa, 12 April 2011

Kemudahan Bagi Pengembang Bangun Rumah Murah di Malang



            MALANG, Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, memberikan kemudahan izin bagi pengembang yang berminat membangun perumahan murah bagi masyarakat.

Wali Kota Malang Peni Suparto, Senin, mengatakan, pihaknya akan mempermudah izin yang diajukan pengembang untuk membangun rumah murah bagi masyarakat di daerahnya.

"Sesuai arahan Pak Menteri Perumahan, pemkot/pemkab harus memberikan kemudahan izin pembangunan rumah murah bagi masyarakat, termasuk rumah murah yang akan dibangun oleh pengembang PT Bulan Terang di kawasan Kelurahan Buring, Kedungkandang," katanya.

Lahan yang disiapkan Pemkot Malang untuk pembangunan rumah murah dengan harga di bawah Rp60 juta per unit itu seluas 200 hektare. Dan tahun ini (2011) mulai dilakukan pembangunan tahap pertama serta infrastruktur berupa jembatan yang menghubungkan Lesanpuro dengan Buring.

Ia mengatakan pihaknya tidak menyediakan anggaran pendamping, hanya perizinannya yang dipermudah dan lahannya disediakan. Sedangkan infrastruktur penunjang kawasan dibangun sendiri oleh pengembang.

Selain diberikan dengan harga murah kepada masyarakat, kata Peni, rumah warga yang tidak layak huni juga akan diperbaiki, bahkan jika memungkinkan juga diberikan secara cuma-cuma.

Peni mengatakan selain jembatan penghubung Lesanpuro-Buring, fasilitas umum yang harus menjadi perhatian utama pengembang adalah keberadaan pasar tradisional. Karena di kawasan Buring belum ada pasar tradisional, maka pemgembang harus menyediakannya.

Menurut mantan anggota DPR RI itu, disamping membangunan kawasan rumah murah, pada tahap berikutnya pengembang juga akan membangun kluster untuk perumahan menengah dan mewah.

Lahan seluas 200 hektare tersebut untuk membangun sekitar 10 ribu unit rumah murah bagi masyarakat umum, karena PNS di lingkungan Pemkot Malang juga sudah ada sendiri melalui program pembangunan seribu rumah PNS yang berlokasi di Kelurahan Lesanpuro, Tlogomas dan Sukun.

"Kami berharap tahun ini sudah mulai dikerjakan oleh pengembag, agar masyarakat yang belum memiliki rumah bisa secepatnya menikmati rumah tersebut," katanya. Ketika meninjau lahan seluas 200 hektare untuk pembangunan rumah tersebut Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa minta agar Pemkot Malang membebaskan biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pembangunan perumahan sederhana di daerah itu.


Sumber  : www.properti.kompas.com/Kemudahan.Bagi.Pengembang.Bangun.Rumah.Murah.di.Malang
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya  :-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar