Jumat, 10 Februari 2012

Menpera Yakin Ada Kesepakatan dengan Perbankan



JAKARTA,Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mengatakan, kisruh suku bunga kredit pembiayaan rumah murah dengan empat bank penyalur akan menemukan titik temu. Pihaknya dan perbankan akan terus berkomunikasi menentukan besaran suku bunga dan porsi dana penyaluran.

"Selalu ada titik temu dengan perbankan. Kami terus berkomunikasi dengan empat bank penyalur pembiayaan subsidi rumah murah," kata Djan Faridz kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (10/2/2012).

Djan Faridz mengatakan, pihaknya saat ini masih berpegang pada skema pembiayaan di kisaran 7% dengan porsi dana penyaluran 50:50. Dengan skema pembiayaan baru ini, menurutnya, akan lebih murah serta meningkatkan daya beli masyarakat.

Sebagai perbandingan, kata Djan, bila menggunakan skema lama dengan bunga 8,15 persen, maka masyarakat akan mengangsur Rp 650.000 perbulan. Pada saat tanda tangan akad kredit mereka juga akan membayar Rp 11,5 juta.

"Kalau saya menurunkan suku bunga kredit jadi 7%, cicilannya akan menurun jadi Rp 550.000 per bulan, serta biaya yang timbul hanya Rp 7,5 juta karena biaya lain-lain akibat perjanjian FLPP ditanggung dalam kisaran 7% itu," jelasnya.

Sementara itu, Bank BTN, sebagai salah satu bank penyalur KPR dengan FLPP, dalam kesempatan rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (8/2/2012) lalu, menyatakan belum sepakat berada di kisaran 7%. Direktur Utama BTN Iqbal Latanro mengatakan, potensi akad KPR FLPP bank BTN untuk Januari 2012.

Usulan pertama, dengan skema pembiayaan 60:40, maka suku bunga bila tanpa penjaminan adalah 7,75% dan dengan penjaminan 7,42%. Usulan kedua dengan skema pembiayaan 50:50, bila tanpa penjaminan, maka suku bunga KPR FLPP adalah 8,55% dan dengan dengan penjaminan menjadi 8,22%.

Iqbal menambahkan, usulan ketiganya adalah pola penyaluran KUR. Dengan pola ini BTN akan tetap ikut dalam program pembiayaan KPR dengan FLPP dengan syarat sesuai kekuatan yang dapat disalurkannya.

"Kami mengusulkan polanya KUR, dimana pemeritah menetapkan bunga secara maksimal, lalu bank-bank pengelola menyalurkan sesuai kemampuannya," ujarnya.

Iqbal berharap penetapan bunga FLPP ditetapkan maksimal oleh Pemerintah, sementara bank penyalur menetapkan bunga KPR sesuai kemampuan.

"Dengan begini maka tidak ada yang dirugikan. Jangan sampai kebijakan ini merugikan bank-bank pelaksana sebagai pengelola," katanya.


Sumber : www.properti.kompas.com/Menpera.Yakin.Ada.Kesepakatan.dengan.Perbankan

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar