Rabu, 15 Februari 2012

Pembeli Apartemen City Home Protes Biaya AJB



JAKARTA, Konsumen pengembang Kelapa Gading Square PT Makmur Jaya Serasi (MJS) menuding anak perusahaan Agung Sedayu Group itu telah mengenakan biaya Akta Jual Beli (AJB) yang terlampau mahal. Sebanyak 104 pembeli apartemen City Home di Kelapa Gading Square menyatakan keberatan terhadap biaya AJB yang dikenakan MJS kepada mereka.

Harlan Budiono, salah satu pembeli tersebut memberi contoh, ia membeli satu unit dengan harga Rp 340 juta dari MJS.

"Saya diundang AJB bulan Oktober tahun lalu. Ternyata biaya AJB-nya besar sekali, mencapai Rp 12,5 juta," tutur Harlan, Selasa (14/2/2012).

Padahal, menurut Harlan, berdasarkan perhitungan pengembang lain, mestinya AJB yang wajar hanya sekitar Rp 1,7 juta saja. Berdasarkan dokumen yang diberikan Harlan, biaya Rp 12,5 juta sudah termasuk pemecahan dan balik nama. Berarti, biaya ini setara dengan 3,7% harga apartemen.

"Saya membeli tunai apartemen itu. Saya juga sudah menanyakan detail biaya-biaya lain hingga saya harus bayar Rp 12,5 juta. Tetapi, pihak manajemen tidak ingin memberi tahu," katanya.

Harlan menyebutkan, biaya AJB yang ditetapkan MJS ini telah menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pasal 32 ayat 1 aturan ini menyebutkan uang jasa (honorarium) Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT) dan PPAT sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi.

"Dengan merujuk aturan tersebut, kelihatan Agung Sedayu ingin mengambil keuntungan, namun merugikan pembeli apartemen," tegas Harlan.

Ia mengaku juga semakin yakin, bahwa tarif AJB yang dikenakan MJS tersebut terlalu tinggi, karena pengembang lain tidak menerapkan AJB setinggi tarif yang diterapkan MJS. Sebagai pembanding, pada November 2011 Harlan membeli satu unit apartemen juga di Kelapa Gading dari pengembang PT Summarecon Agung Tbk seharga Rp 2,38 miliar per unit. Namun, Summarecon hanya mengenakan biaya balik nama termasuk AJB sebesar Rp 11,88 juta.

Menurut hitungan Harlan, besarnya AJB tersebut hanya sekitar 0,5% dari harga jual apartemen. AJB urusan notaris. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak MJS maupun Agung Sedayu. Seorang staf pemasaran Kelapa Gading Square yang menolak disebut namanya mengaku tidak tahu-menahu mengenai perhitungan AJB.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI), Setyo Maharso, menyatakan, AJB menjadi urusan notaris, termasuk jumlah AJB yang harus dibayar pembeli.

"Pengembang tidak ikut campur, semua uang masuk ke notaris," ujar Setyo.

Setyo menilai, biaya AJB yang dibayarkan Harlan masih wajar, sebab umumnya biaya AJB sebesar 2%-4% dari nilai transaksi. Apalagi, biaya sudah mencakup pemecahan dan balik nama.

Pengamat Properti, Ali Hanafi, mengatakan pembeli properti memang sebaiknya cermat melihat rincian biaya yang dibebankan saat membeli properti, apa pun bentuknya. Menurut hitungan Ali, tak mungkin kalau pungutan sebesar Rp 12,5 juta hanya biaya pengurusan AJB. Bila memang betul biaya yang dipungut MJS sebesar angka itu, pasti ada komponen lain yang dikenakan. Misalnya biaya persewaan strata tittle, biaya balik nama, maupun biaya pengurusan KPR, jika menggunakan KPR.

"Jangan-jangan pembeli tidak mengerti itu," imbuhnya.


Sumber : www.properti.kompas.com/Pembeli.Apartemen.City.Home.Protes.Biaya.AJB.

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar