Jumat, 16 Maret 2012

DPR: Tambah Subsidi, Bukan Naikkan Harga



JAKARTA, DPR menilai, kenaikan harga rumah bersubsidi mencapai 45% akan meningkatkan baglog atau angka ketertinggalan ketersediaan perumahan dan tidak tercapainya target pemerintah memenuhi hak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memperoleh rumah layak sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

"UUD mengamanatkan kepada pemerintah untuk menyediakan rumah yang layak bagi masyarakat. Hal itu diperkuat dengan pasal 54 UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang menegaskan bahwa Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR," ujar Anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia di Jakarta, Kamis (15/3/2012).

Dengan adanya kenaikan harga rumah subsidi, lanjut Yudi, otomatis harga rumah susun subsidi sama dengan harga rusun komersial dan semakin tidak terjangkau oleh MBR. Untuk itu, Yudi meminta pemerintah tidak menaikan harga rumah bersubsidi. Hal seharusnya justru perlu dilakukan adalah menambah subsidi dan mempermudah proses subsidi rumah bagi MBR.

Selama ini, subsidi perumahan bagi MBR dilakukan melalui program pemberian Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Namun, dalam pelaksanaannya, FLPP juga tidak menunjukan hasil menggembirakan dalam mengurangi baglog perumahan.

Pada 2010, program FLPP baru terserap untuk 20.000 lebih unit rumah senilai sekitar Rp 500 miliar dari anggaran yang disiapkan mencapai Rp 2,6 triliun. Pada 2011, Kemenpera mengklaim setidaknya telah menyalurkan FLPP untuk sekitar 99.699 unit KPR Sejahtera. Jumlah tersebut terbagi atas 99.574 rumah sejahtera tapak dan 125 rumah sejahtera susun.

Tahun ini, Kemenpera menargetkan penyaluran bantuan pembiayaan perumahan melalui kebijakan FLPP untuk sekitar 123.790 rumah. Untuk pelaksanaan kebijakan tersebut, Kemenpera telah mengalokasikan dana sekitar Rp 4,7 Triliun. Dana FLPP tersebut nantinya akan disalurkan untuk pembiayaan perumahan 122.790 rumah sejahtera tapak dan 1.000 rumah sejahtera susun.

Secara keseluruhan, alokasi dana FLPP selama tiga tahun terakhir (2010-2012) mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Alokasi dana tersebut meningkat hampir lima kali lipat atau mencapai Rp13,69 triliun. Jika ditambah dana subsidi, yang kemudian berubah menjadi dana FLPP, maka besarnya menjadi Rp 21,62 triliun.

"Sayangnya, penambahan anggaran itu seperti tak berbekas. Perlu pembuktian konkret apakah peningkatan alokasi dana RPJMN dapat berperan lebih efektif mengatasi angka kumulatif kekurangan perumahan," ujarnya.

Seperti diberitakan, Selasa (14/3/2012), Kemenpera mematok harga maksimum rumah sejahtera susun bersubsidi diusulkan naik dari Rp 144 juta menjadi Rp 190 juta. Harga tersebut belum termasuk kenaikan harga BBM yang diperkirakan mendorong kenaikan harga rumah sebesar 10% sehingga total kenaikan harga rumah bersubsidi menjadi 45% dan harga rusun sejahtera menjadi Rp 209 juta per unit (Baca: Waduh...Harga Rusun Juga Naik!).



Sumber : www.properti.kompas.com/DPR.Tambah.Subsidi.Bukan.Naikkan.Harga

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!





rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar