Kamis, 08 Maret 2012

Ini Dia Syarat Rumah yang Bisa Dibedah

detail berita
Menpera menempelkan stiker bantuan hibah pemerintah (Foto: Dok.Kemenpera)
JAKARTA - Melalui program bedah rumah yang dicanangkan pemerintah, diharapkan dapat memberikan sumbangsih yang sangat signifikan dalam pembangunan rumah secara nasional dan penanggulangan kawasan kumuh atau penanggulangan rumah tidak layak huni (RTLH).

"Rumah yang layak huni itu rumah yang sehat, rumah yang nyaman, sangat berkorelasi dengan kondisi kesehatan jasmani dan rohani masyarakat. Seseorang akan sehat jasmani dan rohaninya apabila mendapat kenyamanan dalam hidupnya. Namun sebaliknya, bila kondisi rumah tidak sehat dan tidak layak, akan menimbulkan permasalahan baru," papar Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz, seperti dilaporkan dalam keterangan resmi yang diterima okezone, Kamis (8/3/2012).

Djan melanjutkan, ada beberapa kriteria rumah tidak layak huni dan perlu mendapatkan progam bedah rumah. Pertama, luas lantai per kapita kota kurang dari empat meter persegi (m2), desa kurang dari 10 m2. Kedua, sumber air tidak sehat, akses memperoleh air bersih terbatas. Ketiga,  tidak ada akses MCK. Keempat, bahan bangunan tidak permanen atau atap/dinding dari bambu, rumbia. Kelima,  tidak memiliki pencahayaan matahari dan ventilasi udara. Keenam, tidak memiliki pembagian ruangan. Ketujuh, lantai dari tanah. Kedelapan, letak rumah tidak teratur dan berdempetan. Kesembilan, kondisi rusak.

"Ditambah lagi dengan lingkungan yang kumuh dan becek, saluran pembuangan air yang tidak memenuhi standar,  jalan setapak menuju rumah pun tidak teratur dan pengeluaran biaya hidup tidak melebihi Rp62 ribu untuk perkotaan dan Rp50 ribu untuk perdesaan setiap orang per bulannya," jelasnya.

Menpera berharap, program perumahan swadaya sebaiknya dapat terintegrasi dengan program pembangunan sektor lain yang mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat. "Program perumahan swadaya dapat terkonsentrasi dan tidak terpecah-pecah sehingga manfaatnya lebih dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," pungkas Djan.


Sumber : www.property.okezone.com/ini-dia-syarat-rumah-yang-bisa-dibedah

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!





rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa


Tidak ada komentar:

Posting Komentar