Selasa, 20 Maret 2012

Pengembang Mengakali Aturan DP 30% dengan Cicilan Uang Muka



Jakarta - Kebijakan peraturan Bank Indonesia (BI) terkait batasan uang muka (DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) minimal 30% dalam jangka pendek akan mempengaruhi penurunan permintaan konsumen kelas menengah.

Meskipun kalangan pengembang optimistis masih bisa menarik konsumen karena sudah mempersiapkan strategi antisipasi terhadap kebijakan tersebut. Apalagi ketentuan ini hanya berlaku untuk rumah yang luas bangunannya diatas 70 m2.

Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (DPP REI) Djoko Slamet Utomo, mengatakan penurunan permintaan rumah kelas menengah tidak terlalu signifikan. Ia menyebutkan penurunan ini disebabkan keraguan konsumen untuk membeli rumah karena masih terkejut dengan keputusan BI.

Menurutnya, pengembang sudah terbiasa dan bisa mengantisipasi agar segmen marketnya tidak pindah atau lari.

"Kita bisa saja berikan tahapan dalam angsuran untuk pembayaran DP agar tidak memberatkan konsumen. Misalnya saja angsuran enam bulan jadi sembilan bulan. Atau bisa mengoptimalisasi serta mengefisiensikan biaya-biaya di sektor lain," kata Djoko saat dihubungi Harian Detik, Selasa (20/3/2012)

Pria yang juga pemilik perusahaan properti PT. Teguh Binangun Mukti ini menambahkan dengan keputusan minimal DP 30% akan membuat konsumen pindah ke pasar properti rumah yang lebih murah.

Ia menuturkan dengan kebijakan tersebut, konsumen kelas menengah yang paling berpengaruh. Hal ini disebabkan sebagian besar produk rumah dalam KPR komersial atau non subsidi adalah market kelas menengah dengan harga Rp 150 juta-Rp 450 juta per unit. Ia menuturkan rata-rata pengembang menawarkan uang muka rumah kepada konsumen berkisar 10-20%.

"Akan terjadi penurunan. Saya nggak bisa prediksi angkanya. Tapi, nanti di kuartal ketiga atau keempat tahun ini, pasar properti kembali normal seperti biasa karena ada strategi pengembang. Hanya awal-awalnya saja yang menurun," tambahnya.

Djoko menuturkan kebijakan Pemerintah melalui Bank Indonesia tersebut sebenarnya di satu sisi cukup bagus karena untuk mengendalikan pertumbuhan properti yang semakin tinggi. Ia menilai kebijakan pemerintah mengeluarkan keputusan ini lebih dikhawatirkan akan terjadi bubble bila tidak ada pembatasan dalam pembelian properti terutama perumahan.

"Tapi, kebijakan ini lebih mengena dampaknya terhadap ke market kelas menengah bukan kelas atas," tuturnya.


Sumber : www.finance.detik.com/pengembang-mengakali-aturan-dp-30-dengan-cicilan-uang-muka

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!





rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa


Tidak ada komentar:

Posting Komentar