Jumat, 16 Maret 2012

Perumahan Punya Fasum Wajib Diperdakan

detail berita
Perumahan (foto: pancamr.lecture.ub)
SIDOARJO - Pengembang perumahan di Sidoarjo diwajibkan menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) perumahan kepada Pemkab Sidoarjo. Pasalnya, dalam waktu dekat ini Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Penyerahan Fasum dan Fasos Perumahan. Saat ini, Rancangan Perda itu masih dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Sidoarjo.

"Jika Perda ini sudah diberlakukan, fasilitas umum dan fasilitas sosial di perumahan akan diserahkan ke Pemkab," kata anggota Pansus III, Adhi Samsetyo, Kamis (15/3/2012).

Politisi asal PAN tersebut menambahkan, meski nantinya fasum dan fasos perumahan akan diserahkan ke Pemkab. Dalam Perda itu juga akan diatur garansi fasum dan fasos purna jual sebelum diserahkan ke Pemkab. Hal ini dilakukan agar pengembang perumahan tidak asal-asalan dalam menggarap fasum dan fasos perumahan.

"Sekarang ini kan banyak pengembang perumahan bangun rumah jual tanpa dilengkapi fasum dan fasos lalu ditinggal. Kasihan warga yang membeli," imbuh pria yang juga Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo tersebut.

Dalam aturan sebenarnya, setiap developer harus menyediakan fasum dan fasos dengan luas 40 persen dari keseluruhan luas areal perumahan. Namun, selama ini banyak developer yang hanya mengambil keuntungan besar tanpa mengindahkan aturan itu.

"Prakteknya, jangankan menyerahkan fasum ke Pemkab. Lha wong fasum di perumahan tidak ada, developernya sudah lari. Kasihan warga yang terlanjur membeli rumah," tandasnya.

Inisiatif dewan dengan membuat Perda Penyerahan Fasum dan Fasos Perumahan itu disambut baik oleh warga perumahan. Hal ini perlu dilakukan agar developer tidak seenaknya membangun rumah tanpa menyediakan fasum dan fasos.

Purwanto, salah satu penghuni perumahan di kawasan Sukodono mengatakan, dalam Perda Fasum dan Fasos itu jangan hanya mengatur penyerahan fasum ke Pemkab saja. Namun, harus dicarikan solusi terkait perumahan yang belum punya fasum dan fasos tapi developernya sudah kabur.

"Kalau fasum sudah diserahkan ke Pemkab, jika ada kerusakan akan dibenahi oleh pemerintah. Sehingga bisa meringankan warga perumahan, tidak harus urunan untuk merenovasi fasum dan fasos," ujarnya.


Sumber : www.property.okezone.com/perumahan-punya-fasum-wajib-diperdakan

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!





rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa


Tidak ada komentar:

Posting Komentar