Kamis, 15 Maret 2012

Rusak Lingkungan, Perumahan di Depok Kena Sanksi Keras

detail berita
Kota Depok (foto: bennythegreat.wordpress)
DEPOK – Perumahan Taman Anyelir III di Cilodong, Depok diprotes warga sekitar karena telah merusak lingkungan. Pembangunan perumahan tersebut dilakukan dengan mengeruk sungai Ciliwung.

Kepala Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air (Dibimasda) Kota Depok Yayan Ariyanto menegaskan, pihaknya telah mencabut peil banjir milik  pengembang perumahan Taman Anyelir III milik PT Surya Inti Propertindo (PT SIP). Itu artinya, PT SIP tidak memiliki izin sama sekali.

"Kami sudah mencabut peil banjir perumahan Taman Anyelir III. Hal itu dilakukan karena tidak menggubris rekomendasi dan saran dari Dibimasda," kata Yayan kepada wartawan, Rabu (14/3/2012).

Yayan mengatakan, pencabutan peil banjir itu juga berarti mereka harus melakukan proses perizinan dari awal karena siteplan yang mereka miliki sudah tidak berlaku. Sebab, untuk membuat peil banjir dibutuhkan persyaratan seperti foto copy data permohonan (KTP), foto copy surat izin lokasi, foto copy bukti kepemilikan tanah (sertifikat), gambar rencana lokasi (prasite plan), dan surat izin tidak keberatan dari warga sekitar (tetangga/RT).

"Pencabutan peil banjir dilatarbelakangi kerusakan lingkungan, pemangkasan tanah, penurapan bantaran kali yang tidak sesuai dengan rekomendasi Dibimasda. Patok Garis Sepadan Sungai (GSS) yang sudah kami tetapkan dihilangkan, dan pepohonan yang seharusnya ditanam, tidak ditanam," Yayan menjelaskan.

Yayan sudah merekomendasikan pencabutan peil banjir kepada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar perumahan Taman Anyelir III ditutup. "Rekomendasinya sudah kami serahkan ke Satpol PP. Selanjutnya kami tunggu aksi Satpol PP," imbuhnya.

Di tempat terpisah, kuasa hukum Taman Anyelir III Bambang membantah bahwa pihaknya belum memiliki siteplan. Namun, Bambang mengakui, mereka belum mengantongi izin. "Siteplan sudah ada, tapi izin sedang kami proses. Tapi pada dasarnya sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan pihaknya," tegasnya.

Bambang mengatakan, proses pembangunan masih tersebut terus dan belum selesai. Jika ditemui masalah, maka akan dilakukan perbaikan. "Bagaimana diperbaiki jika akses jalan tersebut ditutup warga?" keluhnya.

Pihaknya telah melakukan berbagai hal untuk menjaga lingkungan tersebut agar tetap asri. Misalnya melakukan penanaman rumput, pohon pinus, dan juga pohon cemara, agar daerah tersebut tetap hijau. Dia menjelaskan GSS dengan pembangunan perumahan tersebut masih cukup jauh yaitu 25 meter.


Sumber : www.property.okezone.com/rusak-lingkungan-perumahan-di-depok-kena-sanksi-keras

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!





rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa


Tidak ada komentar:

Posting Komentar