Kamis, 12 April 2012

Penegakan Tata Kota Jangan Tergoda Urusan Bisnis

detail berita
Kota tua (Foto : Dok Inijie.com)
JAKARTA - Pembangunan yang marak di berbagai wilayah, khususnya DKI Jakarta, telah menimbulkan berbagai dampak, baik yang positif hingga negatif. Hal ini tentu saja berkaitan erat dengan tata kota atau tata ruang yang telah ditetapkan para pejabat negara yang berwenang.

Menyoroti hal ini Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jakarta Ar Her Pratama, memberikan tanggapan dari aspek arsitektural.

Menurut pria yang akrab disapa Temi ini, tata kota atau tata ruang  sudah seharusnya dilaksanakan sesuai dengan apa yang direncanakan.

"Per 20 tahun kan dibuat masterplan kota oleh dinas tata kota mulai dari 1965-1985, 1985-2005 dan seterusnya. Namun untuk yang saat ini periodenya diundur menjadi 2010-2030. Dengan mempersiapkan tata ruang, bagi arsitek itu menjadi kejelasan terhadap visi pemerintah  seperti apa. Sehingga, arsitek dapat membentuk atau membangun bangunan yang lebih teratur dan tertib," jelasnya kepada okezone, saat ditemui di Sinou Cafe, Jakarta, Rabu (11/4/2012) sore. 

Saat ini, lanjut Temi, banyak penyimpangan dalam pembangunan di berbagai daerah, khususnya Jakarta. Hal tersebut menurutnya  bukan kesalahan pemerintah saja, melainkan juga pihak pemilik bangunan, dan juga arsitek sebagai perancang.

"Saya tidak mengeneralisir, tapi sebenarnya pihak-pihak ini sudah merencanakan dengan baik. Namun,  karena faktor kebutuhan dan bisnis, maka yang terjadi ya penyimpangan-penyimpangan tersebut," paparnya.

Dia pun menambahkan akan perlunya satu regulasi yang lebih tegas menyangkut tata ruang. "Sebenarnya regulasi atau peraturan dari dinas tata kota kan ada, tapi yang menjadi masalah perangkat hukumnya. Mereka belum bisa menjadi alat kontrol. Penegak hukum belum peka terhadap tata ruang padahal ini untuk kepentingan bersama," pungkas Temi. 

"Harusnya arsitek sering diundang oleh penegak hukum dan pengembang untuk duduk sama-sama dan mendiskusikan tentang hal ini. Pemerintah seharusnya lebih proaktif untuk menanyakan kondisi riil di lapangan seperti apa, dan media dapat menjadi alat komunikasinya. Sehingga semua bisa diperbaiki dan jadi lebih jelas," ujarnya menutup.




Sumber : www.property.okezone.com/penegakan-tata-kota-jangan-tergoda-urusan-bisnis

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!





rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa


Tidak ada komentar:

Posting Komentar