JAKARTA: Pembangunan ruas tol sepanjang 137 kilometer yang digadang-gadangkan oleh pemerintah Sumatera Selatan belum memperoleh Surat Keputusan Menteri PU, sehingga pembangunannya belum dapat segera dilaksanakan.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Ahmad Ghani Ghazali mengatakan pelaksanaan pembangunan ruas tol—yang sedianya harus melalui tahapan prastudi kelayakan fisik—baru dapat dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin dari Menteri Pekerjaan Umum.
"Loh kan belum ada tata ruang dan SK Menteri [PU] jadi belum tahu kapan [pelaksanaannya]," ujarnya kepada Bisnis.
Ghani mengaku instansinya belum mendapat keterangan resmi dan koordinasi dari pemerintah daerah Sumatera Selatan.
Padahal, berdasarkan UU No 38/2004 tentang jalan dan PP No15/2005 proses pelelangan harus dilakukan oleh BPJT sebagai badan resmi pengatur jalan tol yang berada langsung di bawah Menteri PU
"Belum [koordinasi]. Kalau jalan tol sesuai UU harus melalui proses lelang oleh BPJT. Perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) harus mendapat persetujuan dari Menteri PU, kalau bukan ya bukan jalan tol namanya," tegasnya.
Namun, sambungnya, bila hanya merupakan proses penandatanganan head of agreement (HoA) dan bukan merupakan perjanjian pengusahaan jalan tol, hal tersebut tidak menjadi masalah.
Melalui rilis resmi yang dikeluarkan pers Humas Pemprov Sumsel, Prodexin (perusahaan daerah Pemprov Sumatera Selatan) dan Perusahaan asal Malaysia Markmore Labuan Ltd dikabarkan telah menandatangani head of agreement (HoA) untuk pembangunan jalan tol di provinsi tersebut.
"Pembangunan jalan tol sepanjang 137 km ini akan dilaksanakan oleh PT Sriwijaya Markmore Persada yang merupakan kerja sama antara Markmore Labuan Ltd dengan PD Prodexim," ujar Gubernur Sumsel Alex Noerdin saat penandatangan HoA tersebut di Gedung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta Kamis pekan lalu.Sumber : www.bisnis.com/infrastruktur/properti/kementerian-pu-belum-beri-izin-proyek-tol-sumsel
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya :-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar