Rabu, 12 September 2012

Sering Dikomplain, PSU Perumahan Diserahkan ke Pengembang

detail berita
Pengembangan proyek perumahan (foto: bloomberg)
JAKARTA -  Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menyerahkan sepenuhnya pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan, seperti jalan dan drainase kepada para pengembang. Dengan demikian, para pengembang diharapkan dapat menyelesaikan pekerjaan pembangunan PSU perumahan dengan baik dan waktu yang tidak terlalu lama.

"Pembangunan PSU perumahan nantinya akan dilaksanakan oleh pengembang dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenpera," ujar Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz saat memberikan pengarahan sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Hunian Berimbang dan Pelaksanaan PSU Tahun 2012 di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (11/9/2012).

Menurut Menpera, pembangunan PSU perumahan yang sebelumnya dilaksanakan oleh kontraktor sering mendapat komplain dari pengembang, akibat banyak terjadi kekurangan di lapangan.

Oleh karena itu, Kemenpera melakukan terobosan kebijakan agar pengembang perumahan bisa ikut bertanggung jawab atas pembangunan PSU di lokasi yang mereka bangun. "Dengan demikian, tidak ada alasan lagi bagi para pengembang jika PSU yang dibangun tidak memadai," ujar Menpera.

"Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa pemerintah dalam pasal 38 ayat 5 huruf h, menyatakan pekerjaan pengadaan PSU di lingkungan perumahan bagi MBR memungkinkan dilaksanakan dengan mekanisme pengadaan melalui penunjukan langsung kepada pengembang yang bersangkutan," tandasnya.

Bantuan PSU yang akan dibangun oleh pengembang, imbuhnya, tentunya harus disepakati lebih dahulu agar sesuai dengan spesifikasi teknis yang sudah dibuat Kemenpera. Hal tersebut juga dapat dikaitkan dengan kewajiban pengembang untuk membangun rumah baru dengan memanfaatkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) bagi MBR.

"Bantuan PSU dan FLPP akan saling komplementer sehingga pengembang akan lebih terpacu untuk meningkatkan suplai perumahan untuk MBR dengan harga sesuai ketentuan FLPP. Dan masyarakat juga diuntungkan karena dapat membeli rumah layak huni dengan harga yang terjangkau," katanya.

Deputi Pengembangan Kawasan Hazaddin T Sitepu menjelaskan, melalui kebijakan Kemenpera tersebut seharusnya para pengembang lebih nyaman dan lebih baik dalam pengerjaan PSU di kawasan sendiri.

"Kebijakan ini juga lahir karena adanya permintaan pengembang di lapangan. Jadi kami akan menagih apabila pengerjaan PSU ke pengembang kalau ada yang tidak sesuai karena pada dasarnya kebijakan ini untuk membantu MBR dalam memiliki rumah yang terjangkau," ujarnya.

Ke depan, imbunya, akan ada tim dari Kemenpera, Dinas PU dan Perumahan di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi, serta konsultan yang akan menjadi supervisi pembangunan PSU ke lapangan.

"Pada tahun 2012 setidaknya ada usulan pembangunan PSU sebanyak 143 ribu unit rumah. Padahal pada tahun ini kami hanya mengalokasikan anggaran bantuan PSU untuk 126 ribu unit rumah. Nantinya seluruh permohonan itu akan kami verifikasi terlebih dulu," kata Hazaddin. (

Sumber : www.property.okezone.com/sering-dikomplain-psu-perumahan-diserahkan-ke-pengembang

Cari RumahDijual Bekasi   ?? 

Kunjungi juga rumah123-asli.blogspot.com untuk lebih tau informasi rumah dan property 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar