Selasa, 31 Agustus 2010

Singapura perketat kredit properti

JAKARTA: Pemerintah Singapura memperketat aturan kredit properti di negara tersebut guna mencegah bubble aset akibat lonjakan harga yang telah melampaui data historisnya.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Singapura (MND) menyebutkan pemilik properti yang memiliki lebih dari satu kredit perumahan, untuk pembelian properti berikutnya, hanya dapat meminjam maksimal 70% dari nilai properti.

Sebelumnya, batasan maksimal adalah 80%. Untuk kategori yang sama, pembeli harus membayar 10% nilai properti dalam bentuk uang tunai, naik dari batasan minimal sebelumnya yang sebesar 5%. Pemerintah juga menaikkan periode kepemilikan properti yang dikenakan bea materai dari sebelumnya 1 tahun menjadi kurang dari 3 tahun.

“Aturan-aturan baru tersebut diberlakukan sejak 30 Agustus 2010 [kemarin]. Kami ingin mendorong kehati-hatian di antara pembeli properti,” tulis siaran pers MND yang dikutip Bisnis dari situs resminya, kemarin.

Tujuan pengetatan aturan kredit properti adalah untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan pasar properti Singapura. Kenaikan harga properti perumahan pribadi dalam 3 kuartal terakhir telah bergerak secara moderat. Akan tetapi, harga properti secara umum masih meningkat secara signifikan sebesar 11% pada semester I/2010 dan tingkat harga sekarang telah melebihi puncak historis pada kuartal II/1996.

Dengan pertimbangan ketidakpastian dalam ekonomi global, pasar properti juga dinilai rentan sehingga perlu diberikan aturan tambahan. Jika pertumbuhan ekonomi goyah dan pasar terkoreksi, pembeli properti dapat menghadapi kerugian modal, dengan implikasi pada kondisi keuangan mereka sendiri dan perekonomian Singapura secara keseluruhan.

Selain itu, suku bunga global yang rendah tidak akan bertahan selamanya dan tingkat suku bunga yang lebih tinggi dapat berimplikasi berat bagi pembeli yang memborong properti.

“Pasar properti Singapura akan mengalami bubble jika tren harga saat ini terus berlanjut,” kata Mah Bow Tan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Singapura, seperti dilansir Bloomberg.

Singapura mengikuti langkah Hong Kong dan China yang meluncurkan aturan-aturan baru untuk meredakan pasar properti di tengah kekhawatiran gelembung aset akibat lonjakan harga perumahan. Hong Kong telah mengumumkan akan memperketat aturan kredit perumahan dan meningkatkan suplai lahan, sedangkan China meningkatkan pembayaran uang muka dan suku bunga kredit perumahan bagi pembelian lebih dari satu properti. (luz)




[Sumber: Dari sini ]

Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya  :-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar