Senin, 25 Oktober 2010

Aturan Kepemilikan Asing Selesai Tahun 2011

Peraturan tentang kepemilikan asing atas properti di dalam negeri diperikirakan baru rampung tahun 2011 dan itu diharapkan benar-benar terwujud untuk semakin menggairahkan bisnis properti itu seperti yang dialami Malaysia.

"Benar, paling cepat peraturan kepemilikan asing itu baru rampung tahun depan. Sebab mengapa lama penggodokan peraturan itu, jangan tanya saya," kata Ketua DPP Realestat Indonesia (REI) Teguh Satria, di Medan, Minggu.

Dia berada di Medan sejak Sabtu mengikuti kegiatan "The International Real Estate Federation" ke -11 yang dihadiri pengusaha properti dan pengusaha lainnya termasuk jajaran Kadin Sumut.

Menurut dia, perpanjangan masa kepemilikan asing hingga  70 tahun, termasuk mengenai hak guna sewa asing banyak diperdebatkan dan itu diduga menjadi lambannya penggodokan peraturan tersebut di DPR.

"Mudah-mudahan pada tahun 2011 peraturan itu benar-benar bisa rampung dan dijalankan, karena sebenarnya tidak ada masalah dimana ditandai dengan sudah lamanya kebijakan tersebut diterapkan di Malaysia dan negara lain," kata Teguh,

Dia menyebutkan, kepemilikan asing tentunya akan dilakukan dengan syarat tertentu seperti akan diberikan izin tinggal apabila membeli properti di Indonesia. "Peraturan itu diharapkan bukan lagi untuk menjaring  ekspatriat yang harus tinggal lama di Indonesia, tetapi  orang asing yang baru mau tinggal di Indonesia,’ katanya.

Aturan pembelian properti sebelumnya mengharuskan hanya warga negara asing yang tinggal di Indonesia yang diharapkan membeli, namun aturan itu akan direvisi dimana orang asing yang tinggal di luar negeri dan minimal pernah tinggal di Indonesi dua minggu bisa diizinkan membeli properti.

Syarat kepemilikan asing lain juga diberlakukan pada objek dan harga properti dari selama ini ditawarkan dengan dibekali sertifikat hak guna bangunan (HGB) dalam periode pemanfaatan 25 tahun atau kalau-pun diperpanjang hanya  dua kali (20 tahun+25 tahun).

"Nanti aturannya akan diubah yakni bisa langsung diterapkan dalam sekali waktu selama 70 atau 90 tahun," kata Teguh.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut, M.Irfan Mutyara, menyebutkan, aturan tentang kepemilkan asing di properti itu dinilai sangat lamban dikeluarkan.

Dia membandingkan dengan kepemilikan lahan perkebunan dan lainnya oleh asing yang sudah lama berlangsung. "Lihat saja,  di perkebunan sawit, Malaysia sudah menguasai jutaan hektare lahan.Kenapa ketentuan di properti lamban," katanya.


Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya  :-)

Pengen punya rumah sendiri? kini bukan hal yang susah. klik DISINI semua jadi mudah !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar