Selasa, 28 Februari 2012

2025, Indonesia Harus Bebas Kawasan Kumuh

detail berita
Menpera Djan Faridz (foto: dok. Kemenpera)
JAKARTA - Menyikapi permasalahan meluasnya permukiman kumuh di Indonesia yang telah mencapai 57.800 hektare (ha), pemerintah melalui Kemenpera berupaya mencegahnya dengan membuat program Penanganan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh Berbasis Kawasan (PLP2K-BK).

Menurut Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz, rumah tinggal yang layak merupakan hak dasar bagi masyarakat Indonesia. Hal ini tercantum dalam Istanbul Declaration on Settlements : Agenda Habitat, dalam paragraph 39 yang menyebutkan, pemerintah bertanggungjawab dalam membantu masyarakat untuk dapat bertempat tinggal serta melindungi dan meningkatkan kualitas permukiman dan lingkungannya.

"Belum lagi undang-undang No. 17 Tahun 2007 itu, pemerintah punya target, di tahun 2025 tidak ada lagi kawasan kumuh," kata Djan dalam keterangan resmi yang diterima okezone, di Jakarta, Senin (27/2/2012).

Namun demikian, Djan menegaskan, sebelum program ini berjalan, perlu dipahami dulu karakteristik dari PLP2K-BK. Menurutnya, karakteristik tersebut melingkupi empat hal. Pertama, pendekatan Tridaya (manusia, lingkungan dan ekonomi). Kedua, menata kawasan permukiman yang terintegrasi dengan tata ruang. Ketiga, mendorong pengembangan ekonomi masyarakat melalui integrasi dengan sistem kegiatan kota. Keempat, melengkapi kebutuhan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) agar terpenuhi lingkungan permukiman yang layak. Kelima, mengintegrasikan pendekatan sektor lainnya.

Ironisnya, dari tahun 2010 – 2014, pemerintah hanya menata dan menangani lingkungan dan permukiman kumuh sebanyak 655 hektare (ha). Padahal, UU nomor 17 Tahun 2007 tentang rencana jangka panjang nasional, sudah mengisyaratkan bahwa di tahun 2025, semua kawasan perkotaan di Tanah Air sudah terbebas dari lingkungan kumuh.



Sumber : www.property.okezone.com/2025-indonesia-harus-bebas-kawasan-kumuh

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar