Jumat, 24 Februari 2012

DPR: Kemenpera Perlu Lihat Aturan Keuangan Negara!



JAKARTA, Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mendalami UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terkait program Fasilitas Likuiditas Pembangunan Perumahan (FLPP) milik Kemenpera. Kemenpera juga perlu mendalami UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah No 39/2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah.

Ketua Komisi V DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow, saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Menpera terkait dengan FLPP di Jakarta, Kamis (23/2/2012) kemarin mengatakan, Komisi V DPR meminta Kemenpera memperhatikan aturan, baik dalam UU No 17/2003 maupun PP No. 39/2007, terutama mengenai dana BLU (Badan Layanan Umum) terkait dengan FLPP yang berasal dari APBN. Hal tersebut karena dana penyertaan yang diserahkan pemerintah kepada bank-bank pelaksana merupakan dana APBN sehingga diharapkan tidak terjadi hal-hal yang dapat menyimpang dari ketentuan yang seharusnya.

Selain itu, Komisi V DPR RI juga meminta Kemenpera memperhatikan aspek keadilan dan pemerataan wilayah dalam pengeluaran kredit pemilikan rumah (KPR) FLPP dan program bantuan sosial perumahan swadaya. Untuk itu, Komisi V DPR RI juga mendesak Kemenpera melakukan langkah-langkah sosialisasi kebijakan KPR FLPP dan program bantuan sosial perumahan swadaya kepada seluruh pihak pemangku kepentingan.

Namun, Komisi V juga memberi apresiasi kepada Kemenpera yang telah menyelesaikan perjanjian kerja sama operasional (PKO) untuk pengeluaran KPR FLPP tahun 2012 dengan bank-bank pelaksana. Apresiasi tersebut, ujar dia, juga disertai terobosan kebijakan yang mendukung antara lain pembebasan biaya sertifikasi tanah, pengembangan listrik, dan pengembangan air minum.

Sebagaimana diberitakan, PKO terkait KPR FLPP pada tahun 2012 mengakibatkan suku bunga turun dari semula 8,15-8,5 persen pada tahun 2011 menjadi 7,25 persen pada tahun 2012. Hal itu dinilai Kemenpera akan meningkatkan daya beli masyarakat sebesar 10 persen.

Selain itu, PKO 2012 juga berisi kebijakan penurunan porsi dana FLPP, yaitu dari semula 60:40 untuk perbandingan porsi dana pemerintah terhadap bank pelaksana, kini porsi tersebut menjadi 50:50. Perubahan porsi itu dinilai mampu memperbanyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dapat terfasilitasi KPR FLPP sebesar lebih dari 20 persen.

Sejumlah bank yang melakukan PKO dengan BLU Pusat Pembiayaan Perumahan adalah BNI, Bank Mandiri, BRI, dan BTN.




Sumber : www.properti.kompas.com//DPR.Kemenpera.Perlu.Lihat.Aturan.Keuangan.Negara.

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar