Selasa, 28 Februari 2012

PPATK: Ada Alasannya Rp 500 Juta Wajib Dilaporkan



JAKARTA,Kalangan pengembang dan agen properti diminta wajib melaporkan transaksi properti setidaknya atau setara Rp 500 juta ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK menyebutkan beberapa alasan tentang kewajiban tersebut .

"Rp 500 juta itu bukanlah angka tiba-tiba. Ini merupakan laporan transaksi tunai. Misalkan, Anda ke bank dengan uang sejumlah itu, maka wajib lapor juga ke PPATK," kata Salahuddin Akbar, Pengawas Aturan Senior PPATK pada seminar UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Jakarta, Senin (27/2/2012).

Menurut Salahuddin, nilai Rp 500 juta mungkin dianggap sebagai angka yang kecil dalam sektor properti. Namun, nilai ini mewakili semua sektor yang wajib lapor ke PPATK.

"Pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan, pedagang barang seni antik dan balai lelang juga sama," ujarnya.

Adapun mulai 20 Maret 2012 nanti, PPATK memberlakukan aturan wajib lapor transaksi properti kepada perusahaan dan agen-agen properti. Aturan ini tertuang dalam Undang Undang nomor 8 Tahun 2010. Perusahaan dan agen properti atau broker yang melaporkan setiap transaksi properti setidaknya atau setara Rp 500 juta akan terlindungi secara pidana dan perdata. Bagi yang menyembunyikan atau menyamarkan transaksi akan dikenai hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Serta, bagi mereka pelaku pasif akan dipidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.




Sumber : www.properti.kompas.com/PPATK.Ada.Alasannya.Rp.500.Juta.Wajib.Dilaporkan

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar