Jumat, 17 Februari 2012

Menpera "Keukeuh" Soal Rumah Tipe 36



JAKARTA,Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan, para pengembang perumahan sebenarnya dapat membangun rumah tipe 36 dengan harga terjangkau dan murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Djan Faridz tetap bersikeras bahwa pengembang bisa membangun rumah tipe 36 dengan harga Rp 70 juta.

"Jadi, tidak benar kalau ada pengembang bilang tidak bisa membangun tipe 36," kata Djan Faridz dalam keterangan tertulis Kementerian Perumahan Rakyat di Jakarta, Kamis (16/2/2012).

Menurut dia, bila para pengembang perumahan dapat membangun rumah tipe 36 sesuai tuntutan UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, masyarakat miskin yang saat ini belum memiliki rumah dapat terbantu memiliki rumah layak huni. Menpera menyampaikan pernyataan tersebut terkait adanya gugatan uji materi dari Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) terhadap UU No 1/2011 khususnya pada Pasal 22 ayat 3 terkait aturan pembatasan luasan rumah sejahtera tapak tipe 36 m2 (Baca: Wah...Aturan Rumah Tipe 36 Digugat ke MK!).

"Saya punya jawaban atas gugatan tersebut. Daripada berdebat, akan saya buktikan bahwa Kemenpera sanggup bikin rumah tipe 36 serta harga yang terjangkau, yakni dengan harga tanah Rp 200.000 per meter," katanya.

Djan mengatakan, dirinya telah melihat sendiri adanya pembangunan rumah tipe 36 sebanyak 3.039 unit dibangun oleh pengembang yang merupakan anggota dari DPD Apersi Provinsi Riau. Untuk itu, lanjutnya, Apersi perlu melakukan koordinasi lebih intensif agar kebijakan di pusat dapat dilaksanakan di daerah. Namun, Kemenpera juga mendukung pembangunan perumahan di daerah yang dilaksanakan para pengembang.

"Semua masalah perumahan merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh kita bersama, khususnya para pemangku kepentingan bidang perumahan. Kami mendukung para pengembang yang telah membangun perumahan bagi masyarakat miskin, baik di pusat maupun di daerah," kata Menpera.

Tolak ketentuan

Sebelumnya, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) secara terbuka menolak ketentuan bahwa penyaluran kredit Fasilitas Likuiditas Pembangunan Perumahan (FLPP) hanya diperuntukan bagi pengembang perumahan yang membangun rumah dengan tipe 36. "

Kami menolak ketentuan itu karena tidak realistis. Peminat rumah di daerah itu didominasi untuk mencicil rumah di bawah tipe tersebut seperti tipe 30, 21, dan sebagainya," kata Ketua Umum Edi Ganefo dalam diskusi tentang Tinjauan Kebijakan Perumahan 2012 dengan tema Menggugat Pembatasan Luas Lantai Rumah, di Jakarta, Rabu (15/2/2012).

Edi memperkirakan, jika kebijakan itu diteruskan, hampir bisa dipastikan akan banyak anggota Apersi yang umumnya membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan gulung tikar karena umumnya mereka berkemampuan membangun rumah tipe kecil di bawah tipe 36.



Sumber : www.properti.kompas.com/Menpera.Keukeuh.Soal.Rumah.Tipe.36

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar