Jumat, 17 Februari 2012

Menpera Selalu "Membelokkan" Tuntutan Pengembang



JAKARTA,Pengembang yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengeluhkan tuntutan mereka yang selalu "dibelokkan" oleh Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz. Pengembang mengaku permasalahan yang sebenarnya terjadi malah ditanggapi lain oleh Menpera.

"Betul, selalu dibelokkan dari permasalahan sebenarnya yang dihadapi pengembang," kata Ketua Apersi, Eddy Ganefo, saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Jumat (17/2/2012).

Permasalahan moratorium Fasilitas Likuidasi Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah bersubsidi yang telah terhenti mendadak sejak 6 Januari 2012 lalu, misalnya. Menurut Eddy, persoalan pokok FLPP adalah penghentian tiba-tiba yang mengakibatkan usaha properti untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berhenti total. Penghentian ini memiliki efek domino berupa tertundanya puluhan ribu unit akad rumah.

"Tapi, masalahnya dibelokkan pada ketidaksepakatan suku bunga kredit antara Menpera dan perbankan penyalur. Padahal, kami tidak ada masalah dengan suku bunga. Kami meminta jalankan FLPP dengan skema lama, sembari menunggu PKO dengan perbankan tercapai," ujarnya.

Masalah lainnya, lanjut Eddy, adalah gugatan Apersi ke Mahkamah Konsitusi tentang UU Nomor 1 tahun 2011 pasal 22 ayat 3, yang menyebutkan tentang pembatasan pembangunan rumah tipe 36.

"Ini juga dibelokkan isunya menjadi pengembang tidak mau membangun rumah tipe 36 dengan harga Rp 70 juta," katanya.

Padahal, kata Eddy, masalah yang dikeluhkan dari aturan kebijakan ini adalah pelarangan pembangunan tipe rumah di bawah 36 oleh pengembang maupun masyarakat perorangan.

"Ini masalah kesempatan masyarakat mendapat kesempatan untuk tinggal. Kalau masyarakat mau membangun sendiri rumahnya, misalnya, ia mempunyai bangunan tipe 22 di tanahnya sendiri, ia tidak akan dapat IMB. Jadi, jelas bukan harga jual rumahnya, juga bukan dari pengembang," jelasnya.

Kemudian, kata Eddy, mengenai dukungan Apersi Riau yang sebelumnya mengatakan sanggup membangun rumah bertipe 36, sementara Apersi Pusat tengah menggugat aturan tersebut.

"Berita Apersi Riau itu dibelokkan, karena lokasi tiga ribuan rumah yang dibangun dan diresmikan Menpera itu berada di kabupaten, di mana harga rumahnya murah," katanya.

Namun, tanah di wilayah Kotamadya Pekanbaru, Riau, kata Eddy, tidak ada rumah bertipe 36 dengan harga di bawah Rp 120 juta.

"Jadi, disebutkan seolah-olah Apersi Riau dan DPP Apersi tidak sejalan, padahal kami kompak sekali," ujarnya.



Sumber : www.properti.kompas.com/Menpera.Selalu.Membelokkan.Tuntutan.Pengembang

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar