"Kami sanggup bikin rumah murah Rp 25 juta permanen. Saya ingin buktikan kepada pengembang, dengan uang Rp 25 juta kita bisa bangun rumah murah tipe 36 yang layak huni," ujarnya seperti dikutip dari siaran pers Kemenpera di Jakarta, Jumat (10/2/2012).
Djan Faridz mengatakan, selama ini kalangan pengembang menilai rumah murah tipe 36 sulit diwujudkan. Padahal, lanjut dia, dengan menggunakan bahan-bahan serta teknologi memadai, bangunan tersebut dapat dibangun dengan waktu relatif singkat. Rumah murah yang dijanjikan Menpera ini nantinya memiliki tembok beton dengan beberapa ruangan, yakni ruang keluarga, dua kamar tidur, kamar mandi serta dapur.
Menanggapi hal ini, pengembang akan mendukung dan mengikuti langkah Menpera selama pemerintah menjamin tanahnya telah ada.
"Kami akan mengikuti Menpera, kalau tanah untuk rumah murah ini disediakan. Karena Rp 25 juta itu hanya konstruksi rumahnya saja, belum termasuk tanah," kata Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Setyo Maharso di Jakarta, Jumat (10/2/2012).
Setyo mengatakan, kalau hanya untuk konstruksi rumah, hitungan REI bisa kurang dari Rp 25 juta. Namun, tanah untuk pembangunannya harus disediakan.
"Kalau tanah di daerah itu milik pemerintah daerah (Pemda), ini yang bermasalah. Mungkin lewat DPRD, agar melepas izin baru bisa dibangun," katanya.
Senada Setyo, Direktur Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, selama pemerintah menyediakan tanah, maka tidak akan ada masalah dan menjadi masalah. Karena itu, kata Ali, pemerintah perlu menyediakan land bank (bank tanah) agar permasalahan rumah murah untuk MBR ini bisa teratasi.
Sumber : www.properti.kompas.com/Mungkinkah.Rumah.Rp.25.Juta.Akan.Terwujud.
Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar