Selasa, 21 Desember 2010

Satpol PP Bandung Sita Properti Tempat Ibadah HKBP Rancaekek

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung menyita puluhan kursi di dalam rumah yang biasa digunakan Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Betania Rancaekek yang disegel pekan lalu, Ahad (19/12). Penyitaan dilakukan untuk memenuhi tuntutan massa yang kembali berdemo di depan rumah beralamat kompleks Bumi Rancaekek Kencana Jalan Teratai Raya Nomor 51dan 53, Kabupaten Bandung Minggu (19/12) pagi.

"Tadi massa mendesak dan bahkan sempat mencoba memaksa masuk ke dalam rumah itu," kata Camat Rancaekek Meman Nurjaman, saat dihubungi Ahad (19/12).

Ia memastikan kedua rumah ibadah hingga kini tetap disegel. Saat penyitaan dilakukan pun tak ada kegiatan apapun di kedua rumah. "Barang-barang yang kami sita kebanyakan berupa puluhan kursi. Kami amankan di kantor Kecamatan," kata Meman.

Ia pun menyebutkan, tak seperti Ahad (12/12) pekan lalu, massa yang berdemo tadi kebanyakan adalah warga kawasan Kompleks Bumo Rancaekek Kencana. Massa berkumpul mulai sekitar pukul 09.00.

Sebelumnya, pada Ahad (12/12) lalu rumah tempat ibadah jemaat HKBP Betania Jalan Teratai Raya 51 dan 53 disegel Satpol PP Kabupaten Bandung. Penyegelan dilakukan penggunaan kedua rumah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2009 tentang Tata Bangunan

"Harusnya hanya untuk tempat tinggal, tapi malah difungsikan sebagai tempat ibadat," kata Meman.


Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya  :-)
Pengen punya rumah sendiri? kini bukan hal yang susah. klik DISINI semua jadi mudah !!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar