Kamis, 09 Februari 2012

Rumah Inti Tumbuh, Solusi Pembatasan Rumah Tipe 36



JAKARTA, Peraturan pembatasan rumah tipe 36 yang tercantum pada pasal 22 ayat 3 UU No 1 tahun 2011 dinilai menyulitkan dari sisi permintaan maupun penawaran. Penilaian tersebut dengan pertimbangan keterbatasan daya beli masyarakat yang masih rendah.

Ketua DPP REI, Setyo Maharso, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Kamis (9/2/2012), mengatakan bila dilihat dari sisi permintaan, daya beli masyarakat masih terbatas, karena tidak mampu mengakses rumah tipe 36. Sementara, dari sisi penawaran, meski aturan KPR FLPP memungkinkan harga jual sampai Rp 90 juta atau lebih, tapi terbentur batasan harga.

"Ada batasan harga yang dibebaskan PPN 10 persen oleh pemerintah, yaitu hanya maksimal Rp 70 juta. Tipe 36 ini sulit dibangun, karena harganya tidak lagi memadai ditinjau dari sisi ekonomis pengembang," ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, REI menyampaikan usulan mengenai batas minimal luas bangunan rumah terkait tipe 36 ini. Ia berharap, batasan ini akan lebih fleksibel.

"Usulan kami dengan mengadopsi konsep rumah inti tumbuh (RIT). Pada masa lalu ini sudah disosialisasikan dan diterima masyarakat," katanya.

Rumah Inti Tumbuh merupakan pembangunan rumah yang diawali dengan luas lebih kecil (tipe 21, 22, dan 27). Rencana itu kemudian dilanjutkan dengan pengembangan bertahap mencapai ukuran minimum 36 meter persegi.

"Dengan konsep ini masyarakat tidak terbatas lagi membeli rumah, sementara aturan pemerintah tentang tipe 36 dapat terpenuhi," ujarnya.



Sumber : www.properti.kompas.com/Rumah.Inti.Tumbuh.Solusi.Pembatasan.Rumah.Tipe.36

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar