Julian menjelaskan, pembahasan Perpres ini berada dibawah koordinasi Menteri Koordinasi Perekonomian Hatta Rajasa supaya proses finalisasi ini benar-benar utuh dan selesai.
"Mudah-mudah tidak terlalu lama," jelasnya, Senin (21/5/2012).
Sebelumnya, Hatta menegaskan, Perpres itu terbit paling lambat Mei ini. Dia mengakui, proses pembahasannya cukup lama, sebab Perpres ini memuat teknis pelaksanaan yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah tersebut.
Sebagai informasi, aturan pelaksana UU Pengadaan Tanah ini sangat dinanti. Pasalnya, melalui Perpres ini sejumlah proyek infrastuktur dapat segera berjalan tanpa terkendala persoalan pembebasan lahan. Perpres ini nantinya akan mengatur mulai perencanaan, persiapan, pelaksanaan, sertifikasi, dan pemantauan.
Aturan teknis Perpres ini juga akan membahas soal pembagian kewenangan antara kepala daerah dengan Badan Pertanahan Nasional dalam proses pengadaan lahan. Kelak, kepala daerah akan banyak berperan dalam proses perencanaan dan persiapan pembebasan lahan.
Setiap pihak yang membutuhkan pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus mengajukan permohonan ke kepala daerah setempat. Nantinya, kepala daerah yang akan membuat keputusan bahwa suatu bidang tanah akan dibebaskan untuk kepentingan umum. Setelah ada keputusan dari kepala daerah, BPN baru berperan dalam proses pelaksanaan hingga proses pemantauan.Sumber : www.properti.kompas.com/Menanti.Finalisasi.Perpres.Pengadaan.Lahan
Cari rumah Propertykita ahlinya...!!
Cari rumah dijual yang asri aman nyaman dan siap huni..??
Tidak ada komentar:
Posting Komentar