Jalan termudah semacam itu semakin kuat, apalagi dewasa ini pihak perbankan turut mendukung lewat penyediaan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) dengan suku bunga menarik dan tenor panjang. Kebanyakan dari mereka memanfaatkan fasilitas KPR karena tidak memiliki dana tunai. Dengan pembiayaan ringan ini, mereka bisa relatif lebih cepat menempati rumah baru, sembari melunasi kredit dalam jangka waktu panjang.
Namun demikian, kebutuhan memiliki hunian bagi sebagian orang lainnya membutuhkan kepuasan, kesempurnaan, serta dari sisi ekonomis lebih menghemat biaya. Karena itu, mereka lebih memilih secara perlahan membangun rumah yang sebelumnya didahului proses survei dan mencari lahan.
Selanjutnya, rumah dirancang sesuai biaya dan kreasi sendiri dengan bantuan arsitek, desainer interior, serta kontraktor. Kepuasan mereka ditandai dengan pengelolaan, pengawasan, kualitas serta hasil akhir sesuai keinginan dan kebutuhan.
Nah, bila Anda merupakan kepala keluarga baru yang masih sulit memutuskan hendak membeli atau membangun rumah baru, simak keuntungan dan kelebihan dua opsi tersebut berikut ini:
Membeli rumah baru
Keuntungan bisa Anda dapatkan dari membeli rumah baru adalah tidak perlu repot melakukan survei, mencari harga tanah sesuai anggaran, juga menilai keamanan wilayah tersebut. Belum lagi, bila Anda memilih perumahan dari pengembang besar yang biasanya telah menyiapkan beragam fasilitas dan area komersil. Hal ini tentu akan mempermudah kebutuhan rumah tangga Anda.
Membeli rumah baru dari pengembang, artinya Anda tidak terlalu pusing memikirkan anggaran karena dapat memanfaatkan KPR. Anda dengan mudah bisa menempati rumah baru meski baru membayar sepertiga dari harga rumah.
Selain itu, legalitas serta dokumen rumah lebih terjamin, karena Anda bisa meminta jaminan dari pengembang. Dana membeli rumah yang tersisa bisa Anda gunakan untuk perencanaan keuangan lainnya, misalnya investasi atau usaha wiraswasta.
Membangun rumah baru
Langkah pertama dan sangat penting ketika memutuskan membangun rumah baru adalah saat mendapatkan lahan. Perhatikan dengan benar surat-surat tanah, dan ada baiknya memeriksakan hal tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Selain itu, Anda juga wajib melakukan cek ke Dinas Tata Kota mengenai status lahan, apakah boleh dibangun sesuai keinginan Anda atau tidak.
Keuntungan membangun rumah sendiri, Anda tidak terikat dengan pembayaran KPR pada setiap bulannya. Dengan anggaran yang Anda miliki, Anda bisa menentukan kapan jadwal pembangunan rumah dilanjutkan.
Agar tidak berantakan, Anda bisa membuat blue print rumah sesuai dengan syarat IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Konsultasikan juga hal ini kepada arsitek, desainer, dan kontraktor pilihan Anda agar perencanaan rumah idaman semakin dekat untuk diwujudkan.
Sumber : www.properti.kompas.com/Pilih.Membeli.atau.Membangun.Rumah.Baru.
Cari rumah Propertykita ahlinya...!!
Cari rumah dijual yang asri aman nyaman dan siap huni..??
Tidak ada komentar:
Posting Komentar