Senin, 23 Mei 2011

Kemenpera Bantu Sertifikasi 30 Ribu Tanah


JAKARTA , Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) memberikan bantuan sertifikasi 30 ribu bidang tanah milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Program ini kami maksudkan untuk membantu masyarakat menengah bawah yang ingin membangun rumah secara swadaya," kata Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kemenpera Jamil Anshari, kemarin.

Sertifikasi tanah tersebut rencananya terus berjalan hingga kurun waktu empat tahun mendatang. Masyarakat yang tersebar di 16 propinsi akan mendapatkan bantuanm sertifikasi tanah ini.

Dalam praktiknya Kemenpera menjalankan program bantuan sertifikasi tanah ini dengan bekerjasama dengan BPN. Saat ini program sertifikasi tanah tersebut terus berjalan di 16 Provinsi di seluruh Indonesia.

"Saya berharap pada akhir tahun ini bisa diterbitkan sekitar 7.500 sertifikat tanah yang nantinya akan diserahkan kepada MBR," tambahnya.

Adanya sertifikat tanah itu setidaknya dapat memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat. Manfaat tersebut antara lain tersedianya jaminan kepastian hukum bermukim bagi masyarakat. "Selain itu sertifikat tanah juga dapat digunakan untuk KPR maupun penyediaan pembiayaan pembangunan rumah."

Program bantuan sertifikasi dibagi menjadi lima wilayah di Indonesia. Wilayah I meliputi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Barat. Wilayah II, Provinsi Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Wilayah III Provinsi Banten, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Wilayah IV Provinsi Lampung, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Wilayah V Provinsi Sumatera Selatan dan Nusa Tenggara Timur.


Sumber : www.poskota.co.id/kemenpera-bantu-sertifikasi-30-ribu-tanah
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya  :-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar