Selasa, 26 Juli 2011

15 Bidang Tanah Sengketa Dikonsinyasi di Pengadilan




JAKARTA,Pekan depan, sebanyak 15 bidang tanah yang terkena pembebasan lahan proyek JORR W2 akan diselesaikan di pengadilan melalui sistem konsinyasi. Lahan yang dikonsinyasi ini ternyata merupakan lahan sengketa.

"Berkas-berkas sedang disiapkan untuk kami ajukan ke pengadilan pekan depan. Untuk tahap awal, sebanyak 15 bidang tanah di Jakarta Selatan yang akan dikonsinyasikan" kata Ketua Tim Pengadaan Tanah JORR W2 Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Ambardy Effendi ketika dihubungi wartawan, Selasa (26/7/2011).

Ia menjelaskan, jika ada warga yang merasa harga ganti rugi tidak sesuai maka akan dikonsinyasi juga. Untuk harga ganti rugi, semuanya telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1907 Tahun 2010 tentang Perubahan Besaran Ganti Rugi Tanah dan Bangunan untuk Pembangunan JORR W2.

"Dari sekitar 900 bidang tanah yang harus dibebaskan, saat ini 75,4 persen di antaranya telah terselesaikan," ungkap Ambardy.

Mengenai tanah sengketa, di wilayah Jakarta Barat saat ini masih ada dua bidang tanah dalam sengketa dan belum akan dikonsinyasi dalam waktu dekat. Sementara di Kelurahan Petukangan Selatan dan Kelurahan Petukangan Utara, ada 44 bidang tanah masih dalam proses Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Saat ini masih dalam proses banding. Tetapi, jika masih ada yang menolak, perlu ditanyakan warga yang mana, jangan sampai bukan warga terkena pembebasan," jelasnya.

Adapun panjang JORR W2 ini sekitar 7,8 kilometer dan membentang dari Ulujami-Kebonjeruk. Ada tiga kelurahan yang terkena pembebasan lahan di Jakarta Selatan yaitu Kelurahan Ulujami, Petukangan Selatan, dan Petukangan Utara. Sementara di Jakarta Barat, juga tiga kelurahan yang terkena pembebasan lahan yaitu Kelurahan Meruya Utara, Meruya Selatan, dan Joglo.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Petukangan selatan menuntut musyawarah dengan Gubernur DKI Jakarta terkait pembebasan lahan untuk proyek JORR W2. Menurut warga setempat, sejak tuntutan warga dimenangkan oleh PTUN, Pemprov DKI tak pernah membuka pintu musyawarah dengan warga.


Sumber : www.properti.kompas.com/Bidang.Tanah.Sengketa.Dikonsinyasi.di.Pengadilan

Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya  :-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar