Selasa, 06 September 2011

Ini Dia Tips Agar Tak Kecele Memilih Broker Properti



Jakarta - Pasca Lebaran diperkirakan transaksi properti bakal kembali meningkat tajam sejalan tingginya kebutuhan masyarakat untuk hunian atau lainnya. Biasanya hasrat masyarakat untuk membeli atau bahkan menjual properti mereka kian tinggi seperti transaksi menjual rumah, tanah, dan sebagainya.

Banyak masyarakat tak mau pusing untuk mencari para calon pembeli properti milik mereka. Maklum saja, biasanya menjual rumah dan tanah tak semudah menjual barang lainnya. Mereka harus siap siap meladeni deringan telepon dari para calon pembeli. Kalau sudah begini, pilihan yang paling tepat adalah menunggunakan jasa perantara atau broker properti.

Property Lawyer Erwin Kallo menuturkan broker properti seperti lazimnya broker atau perantara lainnya yang menjembatani transaksi antara penjual dengan pembeli, memiliki fungsi yang strategis dalam menjalankan pekerjaannya.

Menurutnya broker properti dituntut memiliki pengetahuan dan kepercayaan yang khusus mengingat objek transaksi yaitu properti tidak hanya dilihat dari segi fisik propertinya semata seperti tanah dan bangunan tetapi ada aspek lain yaitu aspek hukum yang tidak dapat dilihat secara kasat mata.

Sehingga broker properti juga dituntut menguasai dasar-dasar hukum kepemilikan properti, agar dapat menghindarkan kliennya dari permasalahan hukum di kemudian hari.

"Di dalam praktiknya sering kita temukan dua jenis broker yaitu broker tradisional atau broker profesional," kata Erwin kepada detikFinance, Selasa (6/9/2011)

Dikatakan Erwin, untuk membedakan keduanya dapat dilihat melalui dua aspek yaitu tanggung jawab dan pengetahuannya. Menurutnya broker properti tradisional umumnya tidak memiliki kantor dan lisensi sehingga sulit untuk dimintai pertanggungjawaban bila terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

Selain itu, lanjut Erwin, dari segi pengetahuan broker tradisional tidak dapat diukur atau dipastikan karena tidak memiliki suatu standar pengetahuan hukum seorang broker properti yang telah teruji. Hal ini berbeda dengan broker properti profesional yang harus memiliki kantor.

Broker profesional memiliki lisensi yang untuk mendapatkannya harus dilalui dengan training mengenai pengetahuan dasar properti termasuk aspek pengetahuan dasar-dasar hukum properti yang telah terstandarisasi oleh asosiasinya sebagai contoh di Indonesia ada AREBI atau Asosiasi Real Estate Broker Indonesia.

"Broker properti profesional umumnya memiliki jaringan pemasaran yang luas, dengan kata lain peluang terjualnya suatu objek properti cukup besar, selain itu kita tidak perlu mengeluarkan banyak energi dan waktu karena pekerjaan tersebut telah diambil alih oleh broker properti yang kita tunjuk," jelas Erwin.

Erwin menggarisbawahi terdapat hal-hal yang perlu dicermati di dalam perjanjian menggunakan jasa broker properti. Ini penting untuk menghindari perselisihan di kemudian hari, hal yang harus diperhatikan antara lain:
  • Dalam perjanjian yang dibuat antara penjual dan broker properti harus menuangkan hak dan kewajiban yang jelas, lazimnya broker menangani semua iklan, kunjungan calon pembeli, negosiasi, termasuk segala biaya yang akan timbul dari proses pemasaran tersebut.
  • Jangka waktu perjanjian lazimnya selama 3 bulan. Selama periode tersebut jika rumah terjual, maka merupakan hal yang fair bagi broker properti untuk mendapatkan komisinya sekalipun terjualnya objek properti tidak melalui broker properti. Alasannya, karena mereka telah bekerja dan mengiklankan properti yang dijual.
  • Setelah perjanjian 3 bulan, maka penjual harus memeperhatikan mengenai klausul ini. Lazimnya menentukan bahwa meskipun setelah masa perjanjian berakhir bilamana pembelinya adalah orang yang pernah diundang oleh broker properti, maka broker tetap berhak atas komisinya. Identitas pembeli itu sendiri berdasarkan data yang ada di buku tamu yang biasanya disediakan saat open house.
  • Untuk penentuan harga jual memang tetap ada di tangan penjual. Jika ada perubahan harga penawaran harus dengan persetujuan penjual.
  • Ketentuan atas besarnya komisi broker, harus jelas dan tegas di dalam perjanjian tersebut.
  • Masing-masing pihak akan menanggung beban pajaknya, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan komisi broker tersebut.
  • Jangan Memberikan Legal Document (sertifikat) asli, cukup berikan foto copy dokumen yang diberi watermark bertuliskan copy.
  • Contact person dari perusahaan jasa broker tersebut harus jelas.
"Jika menemukan keraguan terhadap bahasa-bahasa yang digunakan dalam perjanjian maka sebaiknya melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan konsultan hukum," serunya.

Sumber : www.finance.detik.com//ini-dia-tips-agar-tak-kecele-memilih-broker-properti

Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya  :-)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar