Kamis, 08 September 2011

Tren Orang Asing Beli Properti 'Bawah Tangan' Meningkat



Jakarta - Daya tarik properti di Indonesia bagi orang asing sangat menggiurkan. Sayangnya, payung hukum bagi orang asing untuk memiliki properti di Tanah Air masih jauh dari kenyataan.

Hal ini lah yang menyebabkan fenomena pembelian properti 'bawah tangan' atau biasa disebut 'penyelundupan' hukum properti disinyalir terus meningkat. Modus ini dilakukan dengan cara orang asing yang memiliki dana akan memakai tameng orang atau warga negara Indonesia sebagai pembeli sah dalam pembelian properti.

"Semakin meningkat pasti, karena Indonesia sendiri ekonominya baik, harga properti di sini murah dibandingkan dengan negara tetangga, stabilitas keamanan terjaga," kata Presiden Federation Internationals des Administrateurs de Bien-Conselis Immobiliers (FIABCI) Asia Pasifik Teguh Satria kepada detikFinance, Rabu (7/9/2011).

Teguh menuturkan sebagai ketua dari perkumpulan pengembang di Asia Pasifik, ia kerap kali mendapat pertanyaan dari rekan-rekannya di Eropa atau wilayah lainnya. Umumnya mereka menanyakan kepastian soal regulasi di Indonesia yang membolehkan orang asing memiliki properti di Indonesia.

"Penyelundupan hukum properti itu memang sulit dideteksi, tapi dengan potensi buyer dari luar negeri memang besar, saya banyak ditanya dari rekan-rekan," katanya.

Ia menjelaskan selama ini yang menjadi kendala kepemilikan properti asing di Indonesia adalah persoalan hak tanah. Properti yang ada di Indonesia selama ini adalah hak guna bangunan, sementara orang asing tak bisa membeli.

"Mereka hanya hak pakai. Kenyataanya pengembang di Indonesia sulit memasarkan hak pakai apalagi kalau itu strata title, lain lagi dengan landed house. Jangka waktu tak memberikan kepastian bagi orang asing," jelasnya.

Dengan kondisi demikian, lanjut Teguh, tren orang asing menggunakan cara penyelundupan hukum properti kian marah. Meskipun secara legal atau hukum cara-cara demikian sah secara hukum karena atas namanya masih menggunakan warga negara Indonesia.

"Secara hukum legal karena yang membeli adalah orang domestik, itu legal. Hanya lemah dari orang asing karena atas nama orang lain," katanya.

Dikatakannya berdasarkan fakta yang terjadi di Bali seperti kawasan Seminyak, banyak orang-orang asing pemilik cafe-cafe mereka banyak menggunakan modus menyewa dari penduduk lokal. Namun jangka waktu sewanya tak tanggung-tanggung yaitu 4 kali 25 tahun atau 100 tahun.

Menurutnya jika masalah ini bisa dicarikan jalan keluar maka praktik-praktik semacam ini bisa dikurangi. Yaitu dengan memberikan kepastian bagi orang asing memiliki properti di dalam negeri.
Sisi positifnya penerimaan negara dari pajak akan lebih bertambah apalagi jika ada pajak khusus bagi orang asing yang ingin memiliki properti di Indonesia. Belum lagi efek domino peminat orang asing lainnya akan lebih banyak melirik pasar Indonesia dengan tentunya ada batas-batas yang harus diatur.

"Fenomena penyelundupan hukum properti ini sudah lama dengan menggunaka orang lokal, atau sewa menyewa, atau kawin bohongan, atau kawin kontrak, atas nama istrinya," tegas Teguh.

Teguh menuturkan dengan adanya praktik penyelundupan hukum properti ini, memang yang akan dirugikan adalah orang asing karena secara hukum mereka lemah. Namun cara tersebut menjadi satu-satunya cara bagi mereka karena tak punya alternatif.

"Kalau dibandingkan dengan negara lain fenomena ini tak ditemukan karena di negara lain hukum mereka lebih jelas," tutupnya.

Sumber : www.finance.detik.com//tren-orang-asing-beli-properti-bawah-tangan-meningkat?f9911023

Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya  :-)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar