Rabu, 28 Maret 2012

DP KPR 30% Belum Berlaku Bagi Bank Syariah

detail berita
Image : Ist.
JAKARTA - Pengaturan baru Bank Indonesia (BI) mengenai rasio Loan To Value (LTV) KPR oleh bank maksimal 70 persen, berlaku untuk rumah tipe di atas 70 meter persegi (m2).

Sementara itu, aturan ini ternyata belum diberlakukan bagi bank-bank syariah. Hal ini dinyatakan langsung oleh Direktur Utama Bank Muamalat Arviyan Arifin.

"Kami mendapat informasi bahwa kebijakan BI tersebut belum diberlakukan bagi bank syariah, seperti Muamalat," pungkasnya saat launching Muamalat Consumer Center di Jakarta, Rabu (28/3/2012). 

Sementara itu, untuk KPR rumah di bawah 70 m2 masih menggunakan besaran uang muka di bawah 30 persen.

"Muamalat saat ini membiayai nilai per unit rumah di bawah 70m2 hingga Rp500 juta," ujarnya.


Sumber : www.property.okezone.com/dp-kpr-30-belum-berlaku-bagi-bank-syariah

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!





rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa


Tidak ada komentar:

Posting Komentar