Selasa, 27 Maret 2012

Pergub Bangunan Hijau Tidak Beri Insentif



JAKARTA,Peraturan Gubernur (pergub) DKI Jakarta atau sebelumnya ditulis peraturan daerah (perda) mengenai bangunan hijau yang akan diberlakukan April 2012 nanti tidak akan memberikan insentif dalam pelaksanaannya. Peraturan ini bersifat mandatori atau berlaku wajib dilaksanakan oleh para konsultan dan pengembang.

"Peraturan dari pemerintah daerah umumnya tidak memakai insentif. Jadi, mau tidak mau, pengembang dan konsultan tetap harus mengikuti ketentuan dalam pergub bangunan hijau," kata Kepala Seksi Perencanaan dan Pengawasan Struktur Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B), Pandita, ketika dihubungi di Jakarta, Senin (26/3/2012).

Meski tidak memberikan insentif, lanjut Pandita, pihaknya berusaha memberikan kriteria untuk dipenuhi dengan mudah oleh konsultan dan para pengembang.

"Kami berusaha membuat aturannya mudah diikuti oleh semua pihak," ujarnya.

Peraturan tersebut akan berlaku baik bangunan baru maupun lama (existing building). Bagi bangunan baru, terhitung satu tahun ke depan setelah peraturan ini ditetapkan harus memenuhi kriteria. Sementara itu, bangunan lama akan melalui proses audit selama kurang lebih tiga minggu.

"Bangunan lama itu tidak harus diperbaharui dengan perlengkapan ini dan itu. Tapi, dengan mengedukasi pengguna bangunan bisa mengurangi konsumsi energinya," jelasnya.

Kriteria untuk bangunan baru dan bangunan lama, kata Pandita, memang memiliki sedikit perbedaan kriteria. Bangunan baru memiliki lima kriteri tersendiri, yakni pengelolaan bangunan masa konstruksi, pengelolaan lahan dan limbah, efisiensi energi, efisiensi air, serta kualitas udara dan kenyamanan termal.

Untuk bangunan lama kriteria meliputi pengelolaan bangunan masa operasional, konservasi dan efisensi energi, konservasi dan efisiensi air, serta kualitas udara dan kenyamanan termal. Jika konsultan dan pengembang tidak mengindahkan aturan ini, maka dapat dikenakan sanksi.

Adapun sanksi untuk bangunan baru adalah tidak akan mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara untuk bangunan lama tidak akan mendapat Sertifikat Layak Fungsi (SLF) Bangunan.

Rosihan Saad, Sekretaris Perusahaan PT Perdana Gapuraprima Tbk, mengatakan pengembang saat ini masih mengkaji pergub tentang bangunan hijau itu. Menurutnya, sangat dibutuhkan investasi besar untuk mewujudkan bangunan menjadi hijau, khususnya pada bangunan lama.

"Kami berharap ada insentif dari pemerintah bila menerapkan bangunan hijau, karena kendala pada bangunan yang telah ada itu butuh investasi besar pula," ujarnya.



Sumber : www.properti.kompas.com/Pergub.Bangunan.Hijau.Tidak.Beri.Insentif

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!





rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar