Kamis, 08 Maret 2012

Cosmas Batubara: Terapkan Konsep Rumah Tumbuh!



JAKARTA,Negara dinilai lebih mendorong penerapan konsep rumah tumbuh di atas lahan luas dibandingkan dengan secara langsung menetapkan tipe rumah untuk mendapatkan fasilitas likuiditas pembangunan perumahan (FLPP). Tak heran, penetapan rumah tipe 36 dipertanyakan.

"Saya belum bisa memahami mengapa dalam Undang-Undang yang baru (UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman) menetapkan secara fixed rumah tipe 36," kata mantan Menteri Negara Perumahan Rakyat, Cosmas Batubara, pada seminar nasional "Menyikapi Arah Kebijakan Perumahan Nasional" di Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Cosmas mengatakan, dengan kemampuan sebagian besar masyarakat yang masih belum berpenghasilan tinggi sehingga sukar membeli rumah tipe 36, sehingga yang perlu diperkenalkan adalah konsep rumah tumbuh. Dengan konsep rumah tumbuh, lanjut dia, rumah yang dibangun tersebut lebih mengutamakan kelengkapan prasarana dan sarana dengan jumlah kavling seluas sekitar 60 - 120 meter persegi. Dengan begitu, tipe yang dibangun bisa lebih rendah atau lebih besar dari tipe 36.

"Dengan pendekatan seperti itu diharapkan masyarakat menengah ke bawah juga bisa dipenuhi kebutuhan untuk perumahannya," katanya.

Menurut Cosmas, permasalahan yang timbul, menurut dia, adalah masih banyaknya orang beranggapan bahwa rumah harus terdiri dari banyak kamar. Padahal, bisa saja satu rumah pada awalnya hanya satu kamar tetapi kemudian berkembang dengan banyak kamar. Ia berpendapat, mengenalkan kembali konsep rumah tumbuh merupakan formula terbaik karena saat ini kenyataannya masih banyak masyarakat memiliki pendapatannya belum terlalu menjangkau untuk rumah tipe 36 ke atas.

Namun, mantan menteri pada masa Orde Baru tersebut juga memahami, bahwa jika ada pendapat bahwa rumah layak minimal adalah rumah tipe 36. Hal itu karena terkait penelitian, bahwa satu kamar yang berisi dua orang diperlukan minimal 27 meter kubik udara sehingga bagi pasutri dengan dua anak memang seharusnya menempati rumah seluas 36 meter persegi.

Sebelumnya, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) secara terbuka menolak ketentuan bahwa penyaluran kredit FLPP hanya diperuntukan bagi pengembang perumahan yang membangun rumah dengan tipe 36.

"Kami menolak ketentuan itu karena tidak realistis. Peminat rumah di daerah itu, didominasi untuk mencicil rumah di bawah tipe tersebut seperti tipe 30, 21, dan sebagainya," kata Ketua Umum Apersi, Eddy Ganefo.

Eddy memperkirakan, jika kebijakan itu diteruskan maka hampir bisa dipastikan akan banyak anggota Apersi yang umumnya membangun rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan gulung tikar karena umumnya mereka berkemampuan membangun rumah tipe kecil di bawah tipe 36.

Karenanya, Apersi juga telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang terkait dengan penetapan rumah tipe 36 untuk mendapatkan kredit FLPP.



Sumber : www.properti.kompas.com/Cosmas.Batubara.Terapkan.Konsep.Rumah.Tumbuh.

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!





rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar