Kamis, 24 November 2011

Siapa Bisa Menjamin Membeli Rusun itu Aman?



JAKARTA, Saat ini, masyarakat masih awam tentang landasan hukum yang menaungi rumah susun. Perlindungan terhadap konsumen dinilai masih sebatas text book, belum pada praktiknya.

Demikian hal itu mengemuka dalam diskusi terbatas, Rabu (23/11/2011), mengenai Undang-undangan tentang Rumah Susun (UU Rusun) 2011 yang disahkan DPR RI Oktober lalu. Di sisi lain, Pemerintah cenderung tidak berdaya dalam merespon pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran UU dan peraturan tentang rumah susun.

"Kalau terjadi masalah, tindakan pengembang pun sering diwarnai dengan intimidasi dan premanisme. Tidak semua pengembang, memang, tapi kenyataan yang banyak terjadi seperti itu. Di sisi lain, UU ini juga tidak menyebutkan adanya lembaga penjamin PPJB ini, kasihan dong konsumen," kata Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi), Ibnu Tadji HN, di kantor sekretariat Aperssi, Lenteng Agung, Rabu (23/11/2011). 

Untuk itu, Ibnu menegaskan, UU Rusun 2011 dianggap telah gagal menciptakan ketentraman dan kenyamanan bertempat tinggal di rumah susun. Undang-undang Rumah Susun (Rusun) tahun 2011 yang telah disahkan oleh DPR RI pada Oktober 2011 lalu dinilai sebagai "kecelakaan sejarah" (Baca: UU Rusun 2011 adalah "Kecelakaan Sejarah"....).

Ibnu mengatakan, UU yang menggantikan UU No 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun ini hanya "ganti baju" dari UU sebelumnya itu karena tak banyak berubah dan belum semuanya melindungi kepentingan konsumen rusun, terutama menjamin penyediaan tanah dan rumah, Badan Pelaksana Rusun atau BPRS, Perhimpunan Penghuni, RT/RW, dan Pengelolaannya.

Pendapat tersebut diperkuat fakta, bahwa ikatan tanda jadi saat konsumen memberikan uang adalah uang tidak kembali jika terjadi sesuatu pada pembangunan rusun. Sekretaris Jenderal Aperssi, Aguswandi Tanjung, mengatakan sudah menjadi standar developer, bahwa aturan main dokumen PPJB selalu berat sebelah, tidak berimbang antara hak dan kewajibannya, dan yang jelas, tidak ada lembaga penjamin (Baca: Tahu Kenapa UU Rusun Belum Lindungi Konsumen?).

"Tidak jelas kapan akte jual belinya atau AJB, status tanah dan nilai perbandingan proposional atau NPP-nya, karena dokumen-dokumen lainnya disembunyikan developer," ujar Aguswandi.

"Di UU ini juga tidak disebutkan adanya lembaga penjamin, harusnya DPR membentuk lembaga penjamin ini, terutama untuk menjamin soal PPJB yang kerap bermasalah," timpal Ibnu.

Ibnu menambahkan, akar permasalahan rumah susun sebenarnya selalu diawali dari pembuatan dokumen perjanjian pengikatan jual beli atau PPJB yang tidak transparan dan berimbang. Di sisi lain, Undang-undang Rusun yang ada saat ini dinilai tidak menjamin hal itu bagi kenyamanan konsumen rusun yang umumnya dari kalangan menengah ke bawah.



Sumber : www.properti.kompas.com/Siapa.Bisa.Menjamin.Membeli.Rusun.itu.Aman.

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar