Jumat, 02 Maret 2012

Penting Mengenal Macam Status Tanah

detail berita
Ilustrasi (foto: ist.)
JAKARTA - Anda tentunya ingin memiliki atau membeli tanah yang jelas statusnya. Hal ini bergantung pada kepastian hukum di atas tanah itu sendiri. Demikian pula saat akan membagun bangunan atau rumah pada tanah atau lahan tersebut yang memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk mengurus IMB, tanah yang Anda miliki harus punya sertifikatnya, entah itu SHM atau SHGB.

Salah satu cara yang dapat Anda lakukan untuk mengetahui status tanah dengan jelas adalah dengan meminta bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengecek status tanah tersebut.

Untuk itu sangat penting dalam mengenal berbagai macam status tanah atau lahan,  agar ke depannya Anda tidak disandungkan dengan masalah-masalah hukum atas tanah tersebut. Berikut macam-macam status tanah, seperti yang dikutip dari blog As Studio Architect, Jumat (2/3/2012).

1. Girik


Girik sebenarnya bukan sertifikat, tapi adalah surat tanda pembayaran pajak atas lahan, yang merupakan bukti bahwa seseorang menguasai sebidang tanah tersebut. Girik tidak kuat status hukumnya seperti sertifikat, tetapi girik bisa dijadikan dasar untuk membuat sertifikat tanah.

2. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. Status SHM adalah status yang paling kuat untuk kepemilikan lahan karena disini, lahan sudah menjadi milik seseorang tanpa campur tangan ataupun kemungkinan pemilikan pihak lain. Status Hak Milik juga tidak terbatas waktunya seperti Sertifikat hak Guna Bangunan.

Melalui sertifikat ini, pemilik bisa menggunakannya sebagai bukti kuat atas kepemilikan tanah, dengan kata lain bila terjadi masalah, maka nama yang tercantum dalam SHM adalah pemilik sah berdasarkan hukum. Sertifikat Hak Milik juga bisa menjadi alat yang kuat untuk transaksi jual beli, atau juga jaminan kredit. Proses mendapatkan sertifikat tanah melalui notaris/PPAT agar diuruskan ke BPN, dimana notaris lebih mengetahui seluk beluk dan syarat pembuatan seritifikat tanah. Syarat masing-masing berbeda bila tanah tersebut tanah hibah atau jual beli, tanah adat, tanah lelang, dan sebagainya.

3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)


Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah jenis sertifikat, dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain, sedang kepemilikan tanah adalah milik negara. Sertifikat Hak Guna Bangunan mempunyai batas waktu tertentu misalnya 20 tahun. Setelah melewati batas 20 tahun, maka pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB-nya. Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya hanya untuk WNI. Sertifikat Hak guna ini bisa digunakan untuk batas 20 tahun yang kemudian dapat diperpanjang lagi.


Sumber ; www.property.okezone.com/penting-mengenal-macam-status-tanah

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar