Selasa, 26 April 2011

Penjualan Perumahan Anjlok Lima Persen Efek Belum Jelasnya BPHTB

PONTIANAK—Adanya pengalihan pengelolaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunaan (BPHTB) dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kabupaten/Kota untuk saat ini dirasakan sangat memberatkan pihak pengembang perumahan. Pasalnya, pengembang banyak menemui kendala terutama dalam penetapan tolak ukur pembayaran. Demikian dikatakan ketua Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (REI) Kalimantan Barat, Sukiryanto saat menghadiri dialog interaktif DPD REI dengan tema menyatukan pemahaman tentang peraturan dan perundangan di bidang properti antara pengembang dengan pemangku kebijakan, kemarin (25/4), di Grand Mahkota Hotel Pontianak.



“Sebagai pihak pengembang perumahan saat ini kami hanya ingin mendapatkan tolak ukur yang jelas dalam penentuan pembayaran BPHTB, misalnya Pemda harus menentukan berapa besarannya harga zona tanah sesuai dengan letaknya dan luas tanah, karena saat ini yang saya lihat tolak ukur dari penetapan BPHTB itu masih sebatas perkiraan dari petugas Dispenda,” kata Sukriyanto.Ia menilai mekanisme penetapan harga rumah dan bangunan melalui NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang saat ini dikelola Pemda melalui Dispenda taksiran harganya jauh lebih tinggi bahkan harganya bisa hingga empat kali lipat dari harga NJOP. Akibatnya, lanjut dia, saat ini angka penjualan pihak pengembang perumahan terutama para anggota REI Kalbar dari Januari hingga April 2011 menurun 5 persen dari target yang ditetapkan.

Menanggapi masalah tersebut, Wali Kota Pontianak Sutarmidji memaparkan sebaiknya memang secepatnya harus dibuat ketentuan penetapan BPHTB yang harganya bisa disepakati berapa sekian kali dari NJOP. “Karena itu, agar masalah ini dapat segera selesai, maka Pemkot bisa secepatnya mengambil alih pengelolaan PBB menjadi pajak daerah,” ujar Sutarmidji. Setelah itu, sambungnya, pemkot akan berupaya menaikkan Nilai Jual Objek Pajak namun tarif PBB-nya akan di turunkan. “Nanti NJOP yang sudah dinaikkan ini menjadi patokan dari pengenaan BPHTB tersebut,” katanya. (ash)
 
 
 
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya  :-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar