Jumat, 24 Juni 2011

Lho, Cuma DKI yang Punya Tim Kontrol Gempa?




PADANG,
Pakar Geoteknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) ITB Ir Wayan Sengara kembali mengingatkan pemerintah daerah untuk segera membentuk tim kontrol bangunan sesuai standar pada peraturan bangunan tahan gempa. Keberadaan tim pengawas bangunan cukup penting, terutama bagi daerah-daerah rawan bencana alam gempa bumi.

"Kini yang diketahui baru satu daerah yang sudah membentuk tim kontrol bangunan, yakni DKI Jakarta, sedangkan provinsi lainnya belum terdengar dan ditemukan," kata Wayan yang juga Peneliti Pusat Mitigasi Bencana ITB, di Padang, Rabu (22/6/2011), dalam rangka menjadi pembicara pada Lokakarya dan Gladi Pos Komando Ancaman Bencana Gempa Bumi dan Tsunami di Sumbar, 22-24 Juni 2011. 

Menurutnya, keberadaan tim tersebut diperlukan untuk mengawasi supaya konstruksi bangunan yang didirikan, baik gedung publik maupun hunian masyarakat sesuai dengan pedoman teknis dalam aturan rumah aman gempa. Bila tanpa pengawasan tersebut, bisa saja pemiliknya tidak mematuhi pedoman yang ada dan berakibat kerugian saat bencana gempa terjadi.

"Bangunan kalau konstruksi yang sudah menggunakan tulang beton bisa tahan dari guncangan gempa, meskipun ada yang rusak tetapi tak rubuh. Banyaknya korban jiwa saat bencana gempa kalau gedungnya rubuh," katanya.

Wayan menambahkan, keanggotaan dari tim yang dibentuk untuk fokus kontrol bangunan itu di antaranya terdiri dari unsur asosiasi, pakar, serta instansi terkait di pemerintahan daerah. Kendati demikian, bisa saja pemerintah daerah tidak membentuk tim pengawasan/kontrol bangunan itu, tentu sepanjang dinas yang membidang masalah perumahan dan bangunan mampu melakukan sendiri.

"Andaikan petugas pada dinas bidang perumahan dan bangunan bisa menjalankan, tidak perlu dibentuk tim pengawas tersebut. Persoalannya, kalau terjadi sebaliknya," katanya.

Menurut Wayan, sebagian dari fungsi pengawasan pendirian bangunan ini bukan hanya sekedar mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IBM). Terkait hal itu, apabila IMB sudah dikeluarkan pemerintah daerah bisa dituntut masyarakat, dan sebaliknya warga yang mendirikan bangunan tanpa meminta IBM bisa saja tak diberikan bantuan saat rumahnya rubuh.

Tukang bangunan

Selain itu, tambahnya, tak kalah pentingnya tenaga tukang bangunan di daerah-daerah rawan bencana harus pula mendapatkan pelatihan tentang bangunan sesuai standar aman gempa. Jadi, saat jasanya diminta masyarakat atau pemerintah daerah, mereka telah tahu tentang bangunan yang akan didirikannya sesuai dengan standar yang ada. Sebaliknya, meskipun sudah ada tim kontrol, ketegasan dinas terkait kalau tukang bangun tak tahu standar sesuai peraturan tetap saja belum sesuai harapan.

Kemudian, di kalangan kontraktor yang melakukan pengambilan pekerjaan bangunan gedung publik, juga semestinya sudah mempunyai sertifikat dari Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI), bisa juga tenaga tukang harus miliki sertifikat.

"Kita mengingatkan pemerintah daerah untuk menjadikan upaya-upaya penting ini menjadi perhatian serius dalam kesiapsiagaan menghadapi bencana alam," kata Wayan.


Sumber : www.properti.kompas.com//Lho.Cuma.DKI.yang.Punya.Tim.Kontrol.Gempa.

Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya  :-)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar