Namun, kekhawatiran itu kini dapat teratasi dengan bermacam tawaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari perbankan. Mengambil KPR artinya berpartner bersama bank terkait masalah pembiayaan. Bank dapat menjadi salah satu alternatif investor sehingga setiap orang berpeluang mendapatkan rumah meski dengan cara kredit.
Namun demikian, karena KPR merupakan produk bank, maka dari KPR inilah bank mencari keuntungan. Setiap bank yang menawarkan KPR pasti memiliki aturan sendiri, karena itu Anda harus selektif saat memilihnya.
Sebagai bentuk pelunasan pinjaman, terdapat dua jenis KPR bisa dipilih, yaitu KPR umum yang dicairkan saat bangunan sudah 100 % selesai dan KPR inden yang dicairkan secara bertahap. Untuk memilih produk KPR, konsumen atau pemohon harus mempertimbangkan beberapa hal, seperti bisa disimak berikut ini:
- Pertama, pilihlah bank dengan reputasi kinerja yang baik sembari Anda membandingkan batas kredit dari bank untuk kelancaran proses KPR.
- Kedua, pilihlah bank dengan jaringan layanan luas sehingga memudahkan dan melancarkan hubungan dengan perbankan.
- Ketiga, memenuhi dan memahami aturan main, mulai seleksi awal pengajuan sampai pembayaran cicilan tiap bulan.
- Keempat, memastikan dana yang ada sudah melebihi batas minimum untuk pengajuan sebuah KPR. Setelah mempertimbangkan dengan seksama, Anda perlu pula memahami mekanisme dan prosedur yang dikeluarkan oleh bank.
Secara sederhana, mekanisme tersebut meliputi:
- Bank akan menjawab permohonan Anda dengan memberikan persyaratan yang harus dipenuhi sekaligus memberi formulir isian KPR.
- Bank akan melakukan wawancara menyangkut latar belakang pemohon KPR serta kesanggupannya membayar sesuai tenggang waktu.
- Apabila lulus seleksi, Anda akan menemui notaris untuk menandatangani akta kredit sekaligus mengurus sertifikat.
- Penyerahan kunci sekaligus memberikan sertifikat kepada bank yang kemudian dikembalikan setelah semua cicilan kredit lunas.
Lalu, dokumen apa saja yang kira-kira perlu Anda siapkan?
Selain mengisi formulir isian dari bank, Anda wajib melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat nikah atau surat cerai, fotokopi kartu keluarga (KK), surat keterangan WNI, rekening tabungan tiga bulan terakhir atau rekening koran, slip gaji atau surat keterangan gaji bagi karyawan, surat keterangan jabatan, dokumen kepemilikan agunan berupa surat hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB), Izin Mendirikan bangunan (IMB), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), juga nomor pokok wajib pajak (NPWP) pribadi atau SPT PPH 21 untuk kredit lebih dari Rp 100 Juta.
Sumber : www.properti.kompas.com/Mengapa.Anda.Harus.Selektif.Memilih.KPR.
Cari rumah Propertykita ahlinya...!!
Cari rumah dijual yang asri aman nyaman dan siap huni..??
Semakin sulit memiliki rumah sekarang, karena harga yang terus melambung.
BalasHapus Training Auditor