Senin, 23 April 2012

Pihak Asing Bisa Miliki Properti di Batam

detail berita
Menpera Djan Faridz (foto: Nur Januarita Benu/Okezone)
JAKARTA - Undang-undang tentang kepemilikan properti oleh pihak asing memang belum ada di Indonesia. Namun tak lama lagi warga Singapura dan lainnya dapat memiliki properti di kawasan ekonomi khusus (KEK) yang diberlakukan di Pulau Batam.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz. Menurutnya, status Batam sebagai kawasan ekonomi khusus dapat dimanfaatkan untuk memberikan peluang bagi warga Singapura dan sekitarnya untuk bisa memiliki properti kedua mereka di Indonesia.
 
"Kami mengupayakan, dalam rangka pengembangan kawasan ekonomi khusus di Batam, Karimun, dan Bintan, properti di sana juga bisa  bebas dimiliki asing. Karena sifatnya khusus kenapa tidak kita manfaatkan kekhususan itu," kata Djan kepada jajaran media di Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/4/2012) semalam.

Djan menambahkan, jika Batam, Bintan dan Karimun sudah bisa dikembangkan propertinya untuk dapat dimiliki oleh asing, maka daerah tersebut akan menjadi Singapura kedua dalam arti sebenarnya.

"Jika ini berhasil diupayakan, maka akan menarik masyarakat Singapura  untuk memiliki properti di Batam. Mereka akan beli rumah di Indonesia, jangan orang Indonesia saja yang beli rumah di sana," ujarnya.  

Lebih lanjut dia menjelaskan, upaya tersebut akan ditempuh melalui hukum dan saat ini sedang dipelajari dan dilakukan pembicaraan antara Kemenpera dengan BPN, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam  Negeri.

"Sekarang ini masalahnya, asing tidak mau jika propertinya tidak bisa dimiliki dalam jangka waktu lama. Maka saya sudah membicarakan dengan kepala BPN untuk ini, dan kita akan berusaha mencari celahnya, sehingga mereka bisa punya hak sewa, hak pakai dalam jangka waktu 60-90 tahun," terang Djan.   

"Kita akan mencari celah pada status Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK-nya itu. Karena di Batam, industri sudah sangat berkembang, dan yang punya itu orang Singapura, tapi mereka tidak bisa membeli rumah di sana. Padahal properti di Indonesia harganya masih sangat murah dibanding Singapura," imbuh Djan.
 
Harga rumah di Singapura untuk kawasan Orchard sekira 4000 dolar Singapura per kaki persegi, 1 meter persegi = 11 kaki persegi, jadi 44 ribu per meter persegi. Sedangkan di daerah pinggirannya saja mencapai sekitaran 2500 dolar Singapura per meter persegi atau jika dirupiahkan sekira Rp200 juta per meter persegi (m2).

Sementara itu, kompensasi untuk pengmbang tetap diwajibkan membangun 20 persen untuk rumah rakyat dan ada sangsi yang berlaku, jika dilanggar, seperti dipenjara dan didenda. Perihal sangkutan hal tersebut dengan UU Pokok Agraria,  Menpera menyatakan, dapat  menunggu dan bisa saja tidak menunggu hingga UU pokok agraria tersebut disahkan.

Dia juga menyatakan, produk kepemilikan properti asing yang berlaku di Batam tersebut, diharapakan akan dapat dilaksanakan  melalui Peraturan Menteri (Permen) , namun jika tidak maka harus melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang notabene memerlukan proses  yang lebih panjang.


Sumber : www.property.okezone.com/pihak-asing-bisa-miliki-properti-di-batam

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!





rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar