"Bank tidak yakin membiayai masyarakat nonbankable kalau asuransinya tidak siap. Tapi, saya jamin asuransi siap. Kalau untuk KPR FLPP, pemerintah membayar asuransi 70%, tetapi untuk masyarakat nonbankable ini beban asuransi ditanggung 100%, sehingga bank tidak rugi," kata Djan Faridz, ditemui seusai acara panandatanganan Kemenpera dengan Asbanda dan 13 BPD di Jakarta, Rabu (25/4/2012).
Ia mengatakan, pembiayaan kredit perumahan untuk masyarakat nonbankable akan menggunakan pola Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sasarannya pembiayaan ini di antaranya para pedagang kaki lima, tukang batu, tukang kayu, nelayan dan lainnya yang tidak memiliki penghasilan tetap. Untuk program ini, Menpera meminta kesediaan Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai lembaga penjamin.
"Saya juga meminta agar BPD menjembatani masyarakat berpenghasilan rendah yang nonbankable. Nanti, bisa mencontoh di Palembang. Di sana pemdanya berhasil menyalurkan kredit untuk masyarakat nonbankable dengan pola KUR," ujarnya.
Pada kesempatan sama, Direktur PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Didiet S. Pamungkas mengatakan, pihaknya siap melakukan kerjasama penjaminan kepemilikan rumah untuk masyarakat nonbankable. Askrindo, katanya, sudah memiliki bekal pengalaman dalam penanganan pola KUR serta siap menjamin risiko yang mungkin dihadapi oleh perbankan.
"Kami berpengalaman mengatasi risiko kredit macet, kematian, atau kebakaran karena memang kapasitas kami cukup untuk hal tersebut," ujarnya.
SUmber : www.properti.kompas.com/Pemerintah.Janji.Asuransi.Masyarakat.Nonbankable.Beres.
Cari rumah Propertykita ahlinya...!!
Cari rumah dijual yang asri aman nyaman dan siap huni..??
Tidak ada komentar:
Posting Komentar