Selasa, 06 Maret 2012

FLPP Dinilai Hanya "Lip Service" Pemerintah



JAKARTA,Program Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang digulirkan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dinilai sebatas  "lip service". KPR dengan FLPP tak mampu menyelesaikan substansi masalah sebenarnya yakni backlog perumahan yang mencapai angka 13,6 juta. Demikian diungkapkan oleh pakar hukum properti Erwin Kallo, di Jakarta, pada Kamis (1/3/2012).

Menurut Erwin, langkah Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menurunkan suku bunga kredit dari angka 8,15 persen menjadi 7,25 persen pada tahun 2012, tak lantas menjawab permasalahan backlog.

"Substansi masalah sebenarnya adalah bagaimana pemerintah menyelesaikan backlog perumahan. Backlog sendiri terjadi karena terciptanya jenjang antara daya beli masyarakat dan biaya produksi atau harga jualnya," katanya.

"Meski Menpera sudah menurunkan suku bunga kredit itu tak signifikan mengurangi backlog. Karena tetap saja biaya produksinya masih mahal," lanjut Erwin.

Menurut pendiri School of Property Law ini, cara paling signifikan untuk mengurangi backlog adalah dengan pengurangan biaya produksi. Jika pemerintah serius membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), maka bisa dimulai dengan pengurangan atau pembebasan pajak. Misalnya, bagi pengembang yang membangun rumah sangat sederhana (RSS), dibebaskan pajak pembelian tanah dan saat penjualan rumah. Dengan perincian pembebasan PPH, BPHTB, IMB, dan biaya lain-lain sampai 30 persen.

"Khusus untuk MBR bisa berkurang sampai 30 persen. Jadi harganya bisa lebih murah lagi dari Rp 70 juta," jelasnya.

Sementara itu, menanggapi banyaknya permasalahan perumahan dewasa ini, menurut Erwin, tak bisa diselesaikan oleh Kementerian Perumahan Rakyat saja. Menurutnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus turun tangan dengan kebijakan lintas sektor. Presiden, menurutnya, bisa memerintahkan Menteri Keuangan untuk mengurangi pajak khusus rumah untuk MBR. Kemudian, Kementerian Pekerjaan Umum diperintahkan untuk membangun infrastruktur di
pinggiran kota yang menunjang akses perumahan.

Langkah lainnya yang dinilai bisa dilakukan Presiden adalah meminta Menteri Dalam Negeri agar memerintahkan pemerintah daerah membebaskan ijin lokasi, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membebaskan BPHTB.

Sumber : www.properti.kompas.com/FLPP.Dinilai.Hanya.Lip.Service.Pemerintah

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!





rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa


Tidak ada komentar:

Posting Komentar