Jumat, 13 April 2012

Beli Rusun Akan Dapat SKGB

detail berita
Image : Corbis.com
JAKARTA - Permukiman kumuh, yang kian meluas, keterbatasan dan tingginya harga tanah, semakin sedikitnya ruang hijau terbuka, serta mobilitas masyarakat yang tinggi dan masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah layak huni, adalah deretan panjang permasalahan yang dihadapi dalam bidang perumahan dan permukiman terutama di perkotaan.
 
Salah satu solusi yang dinilai tepat untuk mengatasi hal ini adalah dengan membangun hunian vertikal atau rumah susun (rusun) di wilayah-wilayah yang strategis.

Meyoroti hal ini Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak juga memberikan tanggapannya. "Hingga saat ini PU sudah membangun 222 twin blok sejak 2005, yang bisa disewakan oleh MBR, target sampai 2014 selesai dibangun 270 tower rusun sewa," katanya dalam sosialisasi UU No 20 Tahun 2011 di Jakarta, Kamis (12/4/2012).

Sementara itu, Ketua Panja RUU Rusun Komisi V DPR RI Mulyadi juga memberikan tanggapannya terkait pembangunan rusun di Jakarta dan  faktor-faktor yang melatarbelakangi pergantian UU rusun yang baru, yakni UU No 12 Tahun 2011.  

"Di Jakarta banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di Bodetabek, tapi kerja di Jakarta, yang seperti ini harus diberikan perumahan kalau perlu di wilayah segitiga emas, yakni kawasan Thamrin-Kuningan. Sehingga mereka  tidak perlu jauh-jauh dari rumah ke tempat kerja. Otomatis membantu urusan transportasi juga," papar

Menurutnya, lahan di perkotaan masih banyak yang belum dimanfaatkan untuk membangun perumahan atau rusun yang terjangkau oleh MBR.

"Kami melihat kementerian yang berwenang tidak bisa menyelasaikan seluruh persoalan yang sifatnya operasional. Makanya banyak rusun yang tidak tepat sasaran ke MBR. Untuk itu dibentuklah badan pelaksana yang diatur dalam UU No 20 Tahun 2011 tentang rusun yang baru, yang nantinya akan dibuat menjadi PP," ujar Mulyadi.

Selain itu, lanjutnya masyarakat yang membeli hunian vertikal baik rusun umum, rusun negara maupun rusun komersial, saat ini tidak memiliki hak kepemilikan bangunan.

"Saat ini rezimnya kondominium dengan hak milik strata title. Masyarakat jadi tidak mempunyai hak pemilikan. Nah, di UU rusun yang baru ini, telah diatur tentang sertifikat kepemilikan gedung dan bagunan (SKGB) yang bisa dijadikan jaminan," pungkasnya.


Sumber : www.property.okezone.com/beli-rusun-akan-dapat-skgb

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!





rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa


Tidak ada komentar:

Posting Komentar