Jumat, 13 April 2012

"Beli Rusun Tak Boleh Bayar Cash ke Pengembang"

detail berita
Rumah susun (foto: arsitekstn.blogspot)
JAKARTA - Pergantian undang-undang rumah susun (rusun) menjadi UU No 20 Tahun 2011, selain dimaksudkan untuk mengatur pembangunan rusun yang tepat sasaran, juga untuk dijadikan payung hukum dalam pembelian properti sektor hunian vertikal. Yang dimaskud dalam hal ini adalah menghentikan sistem pembayaran properti di atas 80 persen sampai 100 persen (hard cash) oleh konsumen sebelum seluruh perjanjian terpenuhi.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Rusun Komisi V DPR RI Mulyadi mengatakan, hard cash hanya terjadi di Indonesia saja, di negara lain tidak ada yang sistemnya seperti itu. Dengan adannya UU ini ke depan, pengembang tidak boleh menarik pembayaran dari konsumen lebih dari 80 persen sebelum seluruh perjanjian terpenuhi.

"Banyak terjadi wanprestasi. Menurut laporan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) banyak yang konsumen yang mengeluh dan merasa tertipu. UU No 20 Tahun 2011 ini memberikan tindakan hukum pada developer yang ingkar janji, dan semua yang diperajanjikan sifatnya mengikat," papar Mulyadi dalam Sosialisasi UU No 20 Tahun 2012 Tentang Rusun, di Jakarta, Kamis (12/4/2012). 

Lebih lanjut Mulyadi menambahkan, aloksi dana APBN sangat terbatas untuk pembangunan perumahan dan tidak bisa mengatasi backlog (kekurangan) yang mencapai angka 13,6 juta. Oleh karenanya, pada undang-undang baru yang menggantikan UU No 16 Tahun 1985 tersebut, mengatur alokasi dari rusun komsersial senilai 20 persen untuk pembangunan rusun umum yang ditujukan untuk masayarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Kami sudah membicarakan dengan pengembang dari REI dan APERSI. Yang mana telah disepakati pembangunan rusun komsersial dan rusun umum boleh tidak dalam satu hanmparan, tapi tidak boleh sampai keluar kabupaten atau kota," ujarnya.

"Saya harap sistem pembayaran cash keras tidak ada lagi, utamanya di wilayah DKI JAkarta dan Jawa Barat yang sangat marak pembangunan properti. Pengembang tidak boleh lagi menarik 100 persen pembayaran dari konsumen dan melakukan serah terima sebelum seluruh perjanjian terpenuhi," pungkasnya.


Sumber : www.property.okezone.com/beli-rusun-tak-boleh-bayar-cash-ke-pengembang

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!





rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa


Tidak ada komentar:

Posting Komentar