Rabu, 11 April 2012

Pengembang Minta Insentif



JAKARTA, Pengembang masih keberatan bila menerapkan konsep bangunan hijau tanpa diberi insentif oleh Pemerintah. Alasannya, penerapan bangunan hijau ini membutuhkan penambahan biaya 10-15 persen.

"Kami sedang meminta kepada Pemerintah untuk memberi insentif. Tanpa insentif, maka tidak akan menarik untuk diterapkan. Insentif itu, misalnya kemudahan pajak atau izin membangun area komersial," kata Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Setyo Maharso, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/4/2012).

Setyo mengatakan, penerapan bangunan hijau tidak sebatas lahan atau taman hijau. Tapi, bangunan yang memiliki kualitas produk dengan kaidah-kaidah ramah lingkungan, seperti reduce, reuse, dan recycle (3R). "Kami sudah mengarah ke sana, salah satu caranya dengan bekerjasama dengan GBCI (Green Building Council Indonesia). Produk juga harus legal, misalnya tidak menggunakan kayu ilegal," jelasnya.

Mengenai insentif, kata Setyo, pengembang membutuhkannya karena menerapkan bangunan hijau tidak murah. Pengembang membutuhkan investasi tambahan 10-15 persen. Bila dibandingkan negara lain, Singapura misalnya, memang tidak membutuhkan insentif bangunan hijau. Namun, di Singapura harga jual rumah atau apartemen tidak diberi patokan.

"Di Singapura, kalau untuk rumah sewa dengan bangunan hijau, di bawahnya dikosongkan. Kalau bangunan hijau di rumah susun milik, bagian bawahnya dipergunakan untuk komersial. Kalau kita mau mengosongkan, nanti terjadi peralihan fungsi. Jadi, harus dirubah mindset-nya kalau pengembang mau dapat untung besar. Padahal, yang mendapat keuntungan itu konsumen dengan kepentingan investasi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta akan memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang bangunan hijau pada April 2012. Peraturan ini bersifat wajib atau mandatori, serta memiliki sanksi bagi konsultan atau pengembang yang tidak mengindahkan aturan tersebut. Adapun sanksinya, bagi bangunan baru (new building) tidak akan mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara untuk bangunan lama (existing building) tidak akan mendapat Sertifikat Layak Fungsi (SLF) Bangunan.


Sumber : www.properti.kompas.com/Pengembang.Minta.Insentif

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!





rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar