Rabu, 11 April 2012

Protes Pengembang Perumahan, Warga Sengaja Tunggak Cicilan

detail berita
Ilustrasi (foto: Ist.)
DEPOK – Warga Perumahan Taman Anyelir 3 di Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, memboikot pembayaran cicilan rumah ke sejumlah bank pemberi kredit. Hal itu sebagai bentuk penolakan warga karena pengembang belum memenuhi kewajibannya.

"Kami sudah dua bulan tidak membayar cicilan ke semua bank pemberi kredit, bank pemberi kredit tersebut adalah BTN, BRI, BII, dan Artha Graha. Jika tuntutan tidak dipenuhi maka kami tetap tidak akan membayar cicilan rumah tersebut," kata Ketua Paguyuban Perum Taman Anyelir 3, Irdian, di Depok, Selasa (10/4/12).

Irdian menjelaskan, tuntutan warga ada dua, yaitu masalah izin mendirikan bangunan (IMB) yang belum diperoleh pihak pengembang (PT Surya Inti Propertindo) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan penyediaan lahan untuk fasilitas sosial (fasos) serta fasilitas umum (fasum) yang hingga saat ini belum diberikan oleh pihak pengembang .

Irdian mengatakan, pihak perbankan sebelum menyetujui pemberian kredit, seharusnya memastikan benar, apakah pengembang tersebut mempunyai IMB atau tidak, sehingga tidak merugikan konsumen. "Kami menyesalkan pihak bank yang begitu mudah memberi kredit padahal pengembang belum mempunyai IMB," ujarnya.

Hal senada juga dikatakan oleh warga Taman Anyelir 3 Depok lainnya, Ervan. Dia mengatakan seluruh warga yang berjumlah sekitar 70 kepala keluarga telah sepakat untuk tidak membayar cicilan rumah. Menurutnya, pembangunan perumahan tersebut dilakukan secara ilegal karena site plan belum disahkan oleh Wali Kota Depok dan IMB belum dikeluarkan Pemkot Depok. "Kami sebagai warga sangat resah dengan keadaan tersebut," tegasnya.

Perumahan Taman Anyelir 3 rencananya akan dibangun sekitar 700 unit dan sekarang telah mencapai 500 unit rumah. Sekitar 70 kepala keluarga telah menempati perumahan tersebut.

Menanggapi hal tersebut Bagian Legal PT Surya Inti Propertindo Bambang mengatakan, pihaknya telah mengajukan perizinan dan saat ini masih dalam proses di Pemkot Depok. "Kami telah mengajukan perizinan tinggal menunggu proses akhir saja, syarat-syarat yang diajukan pihak Pemkot Depok telah disepakati sehingga tinggal menunggu saja," pungkasnya.


Sumber : www.property.okezone.com/protes-pengembang-perumahan-warga-sengaja-tunggak-cicilan

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!





rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa


Tidak ada komentar:

Posting Komentar