Jumat, 23 Desember 2011

Wajibkan Rumah Minimal Tipe 36, Menpera Kena Sindir




Jakarta - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz kena sindir oleh beberapa pihak yang keberatan soal ketentuan wajib rumah minimal tipe 36. Sentilan ini setidaknya ditunjukan dengan acara pemberian fasilitas kredit rumah tipe 22 sebanyak 150 unit kepada pegawai kontrak Bank Indonesia (BI).

"Ini mengandung kritik satire kepada Menpera (menteri perumahan rakyat). Yaitu skim yang berhasil kami buat ini ternyata untuk yang pertama dan terakhir, sebab mulai tangal 1 Januari 2012 adalah UU Perumahan Rakyat, tipe 22/60 dihapuskan," kata Mantan Ketua Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI) Agus Santoso kepada detikFinance, Jumat (23/12/2011).

Maklum saja meski pemerintah bertujuan untuk meningkatkan standar perumahan yang layak bagi masyarakat, namun kenyataanya masih banyak masyarakat Indonesia yang masih sulit membeli rumah dengan tipe 36 sekali pun. Masih adanya rumah dibawah tipe 36 seperti tipe 22, memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah masih memiliki jangkauan untuk memiliki rumah.

Agus yang kini menjabat Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan jika ketentuan yang memang diatur oleh UU Perumahan dan Pemukiman ini tetap diberlakukan maka akan memicu langkah judicial review UU ini ke MK oleh asosiasi asosiasi pengembang. "Mohon dukungan untuk memperjuangkan kebutuhan papan yang terjangkau," katanya

Rencananya ketentuan wajib hunian minimal tipe 36 akan berlaku Januari 2012. Hal ini berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 soal perumahan pasal 22 ayat 3 berbunyi Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi. Untuk implementasinya akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) pada Januari 2012.


Sumber : www.finance.detik.com//wajibkan-rumah-minimal-tipe-36-menpera-kena-sindir

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar