Kamis, 21 Juni 2012

Kaum Ekspatriat Sasaran Potensial Bisnis Properti

detail berita
Perumahan di Johor, Malaysia. (Foto: Corbis)
JOHOR BARU - Selain Singapura, negara yang memberi kemudahan pada orang asing untuk memiliki properti adalah Malaysia. Jika di Singapura orang asing hanya boleh memiliki kondominium, Malaysia mereka diperbolehkan memiliki kondominium dan rumah tapak (landed house).

"Di sini asing bebas membeli properti dengan status hak milik, tapi kami memberikan batasan kuota untuk mereka, misalkan 20-40 persen," kata General Manager Property Division SP Setia Hoe Mee Ling kepada para pekerja media, di kantor pemasaran Eco Garden, Johor Baru, Malaysia, Rabu (20/6/2012).

Sementara itu, pajak (stamp duty) yang dikenakan kepada orang asing mencapai RM10 ribu, berlaku untuk pembelian kondominium maupun landed house. Dan besaran loan to value (LTV) dari bank bisa mencapai 70 persen.

"Dulu pajak yang pemerintah berlakukan untuk asing sebesar 100 persen, tapi sekarang sudah diturunkan menjadi 10 persen saja," tambah Hoe.

Menurutnya, pembeli asing banyak berasal dari Singapura, China, Indonesia, dan negara lainnya. Harga terendah dari rumah yang dibeli sebesar RM500 ribu.

"Jika mereka ingin membeli properti lebih dari satu unit juga bisa, tapi syaratnya melapor lagi dan mendapatkan izin baru. Rumah tersebut pun bisa diwariskan kalau di sini, kalau di Singapura kan tidak bisa," papar Mee Ling.

Sementara itu, Sekjen International Real Estate Federation (FIABCI) untuk Asia Pasifik, Rusmin Lawin mengatakan, peraturan kepemilikan asing di Malaysia dapat dicontoh pemerintah Indonesia.

"Untuk asing membeli properti di Malaysia memang lebih enak, karena bisa juga dibeli rumah tapak, tidak hanya high rise. Batasan perumahan boleh lah. Kita juga bisa batasi harga dan kuotanya. Kaum ekspatriat di Indonesia kan punya uang dan kerja, jadi mereka bisa jadi pasar yang potensial," kata Rusmin di sela-sela Media Group Property Visit di Johor Baru, Malaysia.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen DPP Real Estat Indonesia (REI) Eddy Hussy berharap agar peraturan tentang kepemilikan properti oleh orang asing di Tanah Air segera diteken pemerintah.

"Mudah-mudahan bisa cepat disetujui lah, paling tidak dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) keluarnya, biar lebih mudah. Kan bisa juga dikasih kuota, misalnya untuk domestik 50 persen, asing 50 persen, itu untuk apartemen, atau bisa dikurangi lagi kuotanya untuk asing. Tapi tetap harus campur, enggak bisa semuanya orang asing," pungkas Eddy.

Menurutnya, beberapa daerah yang bisa menjadi lokasi peraturan ini, adalah Batam, Bali, Medan, dan Jakarta.


Sumber : www.property.okezone.com/kaum-ekspatriat-sasaran-potensial-bisnis-properti

Cari rumah Propertykita ahlinya...!!

Cari rumah dijual  yang aman nyaman asri dan siap huni..?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar